AMBON, Siwalimanews – Pelaksana tugas Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengakui telah mencairkan sebagian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Padahal kenyataan di lapangan, banyak pegawai mengelukan sejak Oktober sampai Desember TPP tak kunjung dicairkan.

“Sudah itu, Hampir semua SKPD sudahh dibayarkan TPP,” bantah Gasperz, kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Kamis (18/2).

Ditanya berapa SKPD yang sudah dicairkan, Gasperz mengakui lupa jumlahnya.

“Saya lupa jumlahnya, namun hampir sebahagian besar sudah cair,” tegasnya.

Baca Juga: Cegah Tindakan Terorisme, Polda Maluku Bentuk Satgas

Pencairan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon lebih kepada SKPD yang memasukan permintaan pencairan TPP.

“Kalau ada yang belum jalan tanyakan SKPD-nya kenapa belum minta TPP. Itu karena kelengkapan adminstrasinya yang tidak siap,” kilahnya.

TPP Dicairkan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat bulan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) belum dibayar, Pemerintah Kota Ambon janji segera dicairkan.

TPP yang belum dibayarkan kepada ribuan pegawai terhitung sejak Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021.

“Jadi, sampai dengan saat ini hak pegawai masih menggan­tung namun segera kita dicair­kan,” tegas Plt Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ambon, Apries Gaspersz kepada Siwali­ma melalui pesan singkat via WhatsApp, Selasa (9/2).

Gaspersz mengungkapkan, proses pencairan dapat segera dilaksankan asalkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk perlancarkan proses tersebut dapat terpenuhi.

“TPP siap dibayarkan asal admintrasi pendukung lengkap,” tandas Gaspersz. Dirinya mengungkapkan, agar dapat mecairkan hak pegawai tersebut, perlu ada pelaksanaan kewajiban dari pegawai itu sendiri.

“Ada mekanisme pembayaran yang harus dilakukan. satuan kerja perangkat daerah harus melakukan permintaan uang persediaan dulu baru bisa berproses untuk permintaan yang lain,” jelasnya.

Lanjutnya, SKPD yang telah mengajukan permintaan UP dapat langsung melakukan permintaan TPP dengan syarat administradinya yang harus lengkap.

“Karena TPP dibayar atas kinerja pegawai,” ungkapnya.

Sebab, menurutnya pencairan tak asal saja namun harus disesuaikan dengan kinerja dari pegawai.

“Absensi  tiap pegawai bukan cuma bayar-bayar harus ada bukti kinerja pegawai,” tegasnya.

Dirinya menambahkan TPP dibayarkan pemerintah kepada setiap pegawai berdasarkan kinerja setiap pegawai dan di transfer ke rekening masing-masing. (S-52)