AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Murad Ismail didesak perjuangkan nasib tenaga honorer dengan melobi Pemerintah Pusat.

Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (11/10) merespon persoalan kekurangan tenaga guru di Maluku.

Atapary menjelaskan, pendidikan merupakan salah satu indikator dalam mengukur tingkat kesejahteraan rakyat termasuk di Provinsi Maluku.

Keberhasilan dalam memba­ngun sistem proses belajar mengajar yang menghasilkan output yang berkualitas kata Atapary bukan saja ditentukan oleh ketersediaan gedung sekolah dan fasilitas pendukung, seperti perpustakaan, laboratorium dan sebagainya.

Namun, persoalan keberhasilan pendidikan akan sangat ditentukan oleh ketersediaan tenaga pendidik yang merata di seluruh sekolah khususnya SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan 4 Tempat Usaha di Belso

“Berdasarkan fakta yang ada di berbagai sekolah di daerah ini, terutama tenaga pendidik tingkat SMA/SMK yang berstatus honor masih banyak yang belum berhasil diangkat sebagai guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Atapary.

Kondisi tersebut menjadi keprihatinan bersama ditengah upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan sehingga harus ada terobosan yang dilakukan Gubernur sebagai kepala daerah.

Salah satu upaya yang harus dilakukan Gubernur yakni melobi pemerintah pusat khususnya kementerian terkait agar menambah kuota P3K.

“Fraksi PDI Perjuangan mendesak Gubernur dapat melobi Pemerintah Pusat untuk menambah Kuota PPPK untuk guru SMA/SMK di Maluku,” tegas Atapary.

Selain itu, Gubernur juga harus meminta Kebijakan Afirmatif agar seluruh guru penugasan atau honor sekolah dan kontrak provinsi tingkat SMA/SMK dapat diangkat menjadi guru PPPK.

Atapary menegaskan langkah demikian harus dilakukan sehingga ketersediaan tenaga pendidik di berbagai SMA/SMK di daerah ini menjadi jelas yang pada gilirannya tidak menghambat proses belajar mengajar.(S-20)