AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi untuk segera menuntaskan pembayaran hak tenaga kesehatan Covid-19 tahun 2022.

Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Andi Munaswir mengungkapkan persoalan hak nakes Covid-19 tahun 2022 menjadi salah satu isu saat pembahasan APBD Perubahan Tahun 2023.

Jelaskan, hak nakes yang tertunda tersebut seharusnya dibayarkan di tahun 2022 yang anggarannya ditampung dalam item belanja tidak terduga (BTT).

“Sesuai aturan pembayaran jasa nakes Covid-19, karena Covid-19 ini merupakan bencana non alam yang penganggarannya dapat melalui BTT dan saat itu anggaran sudah ada di tahun 2022,” ungkap Munaswir kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (11/10)

Namun, penjelasan yang disampaikan tim anggaran pe­-me­rintah daerah bahwa terdapat ketidaksesuaian prosedur akibatnya, hak nakes tidak dapat dibayarkan di tahun 2022 dan dianggarkan di tahun 2023.

Baca Juga: Kapolda: Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Wartawan di Malra Tetap Berjalan

Menurutnya, dalam rapat pembahasan APBD Perubahan, tim anggaran pemerintah daerah telah berjanji akan segera menyelesaikan hak nakes tersebut dalam waktu dekat.

“Dalam rapat pembahasan APBD perubahan 2023 dan TAPD berjanji segera menyelesaikan, target di bulan Oktober ini, jadi mudah-mudahan segala proses berjalan lancar sehingga pembayaran jasa nakes Covid-19 terutama RSUD Haulussy dapat terbayarkan di tahun ini,” tegas Munaswir.

Munaswir berharap Pemprov Maluku tidak lagi menunda-nunda terus pembayaran sebab nakes Covid-19 tahun 2022 telah melakukan tugas selama masa pandemi sehingga jasa nakes  tidak boleh dilupakan. (S-20)