40 Ribu Pekerja Kantongi BPJS Ketenagakerjaan
40 ribu pekerja rentan di Ambon sukses didaftarkan menjadi peserta yang menerima program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Aparat pemerintah desa dan pegawai non ASN telah kita dijamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Penjabat Walikota Bodewin Wattimena saat evaluasi dan monitoring Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, di salah satu hotel di Ambon belum lama ini.
Dirinya menjelaskan sesuai dengan instruksi dari Inpres tersebut pemerintah daerah diminta untuk mengimplementasikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakatnya termasuk pekerja rentan.
“Kita sudah melakukan identifikasi menjamin kepada aparat pemerintah desa dan pegawai non ASN untuk dijamin dalam BPJS ketenagakerjaan,” jelas walikota.
Menindaklanjuti instruksi itu pun, pemerintah kota telah mengeluarkan regulasi pendukung yakni keputusan walikota ambon yang mengatur kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemerintah Lambat Atasi Persoalan RSUD Haulussy“Pemerintah Kota Ambon telah mengalokasikan anggaran untuk dijamin 40 ribu pekerja rentan di Ambon,” ungkapnya.
Orang nomor satu di kota dengan tajuk Manisee berharap kepada BUMN, BUMD maupun pelaku usaha yang beroperasi di Kota Ambon juga memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai mereka.
“Kedepan kita dorong BUMN, BUMD dan pelaku usaha untuk menjaminkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, supaya ketika mereka mengalami sesuatu diluar kehendak, mereka bisa dijamin,” pintanya.
Selain itu, masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, petani, tukang ojek sampai penyapu jalan, juga agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Apabila dalam pekerjaan, terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki seperti kecelakaan bahkan kematian, maka mereka tidak sendirian karena dibantu jaminan sosial,” tandasnya.(S-09)
Tinggalkan Balasan