AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif menegaskan, proses hukum terhadap pelaku penganiayaan wartawan yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara, tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat sekaligus menepis isu yang beredar bahwa, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan sistem restorative justice,.

Hal ini terlihat diman penyidik Satreskrim Polres Malra telah menetapkan DR pelaku penganiayaan wartawan sebagai tersangka, bahkan tersangka juga telah ditahan di Rutan Polres Malra.

Penetapan dan penahanan tersangka penganiayaan oleh Polres Malra, diapresiasi oleh Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.

“Untuk pelaku penganiayaan wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dan bapak Kapolda apresiasi langkah tegas ini, tapi tetap mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan, jadi bukan karena desakan desakan siapapun, tapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yang berlaku,” tegas Ohoirat di Ambon, Senin (9/10).

Baca Juga: Gasak 11 Sepeda Motor, Residivis Curanmor Ini Diciduk Polisi

Ohoirat menekankan, sejak awal Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.

“Siapa pun yang melakukan kejahatan, termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk rekan-rekan wartawan bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati azas semua sama di depan hukum, termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku,” tegas Ohoirat.

Ohoirat menjelaskan, proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ada tahapan-tahapan proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik.

Terkait restorative justice, untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada disetiap proses penegakan hukum, baik di Polri, kejaksaan dan di pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani Polres Malra, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses RJ untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan, mengingat antara kedua belah pihak masih ada hubungan family dan korban juga hanya mengalami luka ringan, namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Olehnya itu, Ohoirat menyayangkan adanya anggapan bahwa terkait kasus kekerasan terhadap wartawan, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan menggunakan sistem restorative justice.

“Tidak ada itu, penjelasan tentang penyelesaian di luar sidang (restorative justice) ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan. RJ untuk kasus tertentu itu berlaku untuk siapapun termasuk untuk rekan-rekan wartawan, apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana maka pasti dijelaskan tentang upaya RJ dan semuanya tergantung para pihak yang terkait untuk menerima atau menolak RJ tersebut,” jelas Ohoirat.(S-10)