AMBON, Siwalimanews – Sebanyak enam daerah dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku tidak mengajukan usulan pembangunan infrastruktur, baik jalan maupun jembatan.

Keenam daerah yang tidak mengajukan usulan infrastruktur melalui aplikasi sinergita, tranparansi, integritas dan akuntabilitas (SiTIA) yakni, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Tual dan Kota Ambon.

Hal ini disampaikan langsung Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR kepada Komisi III DPRD Provinsi Maluku saat menyampaikan aspirasi, Kamis (8/6) kemarin.

“Menindaklanjuti usulan pembangunan jalan dan jembatan menggunakan program dana Inpres yang disampaikan pemda ke pemerintah pusat, ternyata ada enam daerah yang tidak menginput data dalam aplikasi SiTIA,” ungkap anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (9/6).

Padahal, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR kata Yermias, sejak awal telah menyurati kepala daerah terkait dengan penggunaan aplikasi SiTIA, agar masing-masing daerah dapat menginput data usulan infrastruktur jalan dan jembatan.

Baca Juga: 1 Tersangka Kasus Pembangunan Kantor Dinas Perkim Aru Ditahan

Namun, hingga tahap satu ditutup, hanya lima Kabupaten/Kota yang menginput, yakni Kabupaten Buru, Buru Selatan, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru dan Maluku Tengah.

“Kriteria program pembangunan prioritas jalan dan jembatan yang dapat diusulkan terhubung dan integrasinya jalan daerah untuk mendukung produktivitas kawasan industri, parawisata, perkebunan, pertanian dan kawasan produktif lainnya,” jelas Anos.

Komisi III lanjut Anos telah meminta Ditjen Bina Marga untuk terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR kabupaten/kota yang belum menginput data jalan dan jembatan di daerah, agar segera dilakukan, sehingga ada intevensi anggaran melalui dana Inpres pembangunan jalan daerah.(S-20)