Empat Tahun Pimpin Daerah, Murad Jadi Momok bagi ASN
AMBON, Siwalimanews – Empat tahun Murad Ismail memimpin daerah ini, namun tercatat perangai dan kebijakannya sering menjadi momok bagi aparatur sipil negara.
Bahkan terkadang kebijakan birokrasi terkesan dilakukan berdasarkan faktor suka dan tidak suka dan kurang mempertimbangkan kompetensi maupun keahlian. Bahkan tak sedikit yang menabrak aturan.
Murad dilantik menjadi Gubernur Maluku oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 24 April 2019.
Tak butuh waktu lama terhitung 23 Juli 2019 Murad melakukan perombakan biorkrasi perdana. Tidak puas dengan kinerja aparaturnya, pada 3 Januari 2020 Murad kembali melakukan perombakan biorkrasi mulai dari eselon II, III dan IV.
Lagi-lagi mantan Kapolda Maluku itu merombak birokrasi. Kali ini terjadi pada Rabu, 22 Juli 2020, kemudian disusul aksi serupa pada 19 Juli 2021, dimana Murad melakukan perombakan pada sejumlah eselon II, II dan IV.
Baca Juga: Diduga Oknum Petugas KSOP Namrole Lakukan PungliMurad kembali merombak birokrasi yang dipimpinnya, pada 18 Februari 2022.
Terakhir pada 4 April 2023 Murad melakukan perombakan birokrasi. Fatalnya, alih-alih mempercepat kinerja pemerintahan, perombakan birokrasi diyakini justru memperlambat roda organisasi lantaran banyak yang tidak sesuai kompetensi.
Bahkan perombakan yang dilakukan, justru akan menurunkan kinerja pemerintah Provinsi Maluku di penghujung masa jabatan. Hal ini karena terdapat beberapa pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi manajerial yang dimiliki pejabat tersebut.
Sebut saja, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yang saat ini dijabat oleh Meikyal Pontoh yang notabene berlatarbelakang seorang dokter.
Tak hanya itu posisi staf ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan yang saat ini dijabat Zulkarnaen dan memiliki kompetensi dibidang dokter, dinilai akan melemahkan proses pemerintahan.
Dewan Geram
Anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin geram dengan kebijakan penempatan birokrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi yang didasarkan pada suka dan tidak suka.
Pasalnya, dari kebijakan tersebut telah mengakibatkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penataan birokasi terjadi karena mengesampingkan aturan.
“Saya mengingatkan sekretaris daerah yang saya hormati dan saya cintai, bahwa akibat dari kebijakan-kebijakan birokrasi pergantian mutasi akibat dari kita simpulkan dalam like and dislike telah mengakibatkan banyak persoalan di Maluku,” ujar Rovik dalam paripurna LKPJ Gubernur, Kamis (5/5) lalu.
Menurut Rovik, per hari ini terdapat begitu banyak ASN yang eselonnya tinggi harus menjadi bawahan bagi ASN yang eselonnya rendah, hanya berdasarkan faktor suka dan tidak suka. “Dan itu terjadi hanya di Maluku.
Dia lalu mencontohkan akibat dari kebijakan yang tidak dilakukan dengan baik, telah menimbulkan penumpukan sejumlah ASN pada Dinas Perpustakaan dan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku.
“Apa-apaan ini, ada pegawai ASN yang golongan kepangkatannya tinggi harus menjadi bawahan bagi mereka yang jauh lebih rendah dari dia. Buktinya bertumpum dan bisa dilihat di perpustakaan dan juga badan perbatasan,” kesalnya.
Menurutnya, sekretaris daerah dan BKD mestinya melakukan mutasi pejabat sesuai dengan kinerja dan kebutuhan, sebab menjadi seorang pejabat eselon berbeda dengan menjadi anggota DPRD.
“Pejabat dilatih, dididik, ikut penjenjangan kepangkatan dan sebagainya, tapi prestasi pejabat yang miliki itu hari ini, tidak ada gunanya, apalagi Kepala BKD sudah pindah menjadi Kepala Inspektorat,” ungkap Rovik.
Pergantian pejabat kata Rovik memang merupakan hak konstitusional gubpernur, tetapi harus dilakukan dengan baik sesuai dengan kebutuhan bukan didasari suka atau tidak suka.
Karenanya sebagai pejabat pembina kepegawaian, gubernur dan sekda harus mengembalikan marwah pejabat eselon yang ditempatkan pada Dinas Perpustakaan dan Badan Pengelola Perbatasan.
Siwalima mengkonfirmasi soal seluruh keberatan yang disampaikan Rovik, kepada Murad maupun Sadli Ie sebagai Sekda, tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari keduanya.
Jangan Asal
Akademisi Fisip UKIM, Amelia Tahitu mengaku heran dengan penempatan pejabat eselon II pada beberapa OPD yang terkesan tidak sesuai dengan latar belakang dan kompetensi.
Karena itu, dirinya meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk tidak asal pasang dalam perombakan birokrasi itu, tetapi harus memperhatikan kompetensi yang dimiliki serta pengalaman kerja.
“Kita berharap kedepannya gubernur jangan asal pasang pejabat tetapi harus memperhatikan kompetensi dan pengalaman kerja agar ada target yang dicapai,” tegas Taihitu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (8/4) lalu.
Menurutnya, dalam penempatan pejabat struktural maupun fungsional di birokrasi pemerintahan mestinya gubernur memperhatikan kompetensi dan pengamalan dari pejabat, sebab jika tidak akan sangat menurunkan kinerja pemerintah.
Gubernur kata Tahitu harus berhati-hati dalam perombakan birokrasi, sebab bisa saja menjadi bom waktu baginya ketika pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi yang berujung pada tidak tercapainya visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.
Turunkan Kinerja
Terpisah, akademisi Fisip Unpatti Victor Ruhunlela mengungkapkan, perombakan dan penempatan pejabat dalam jajaran pemerintah memang merupakan kewenangan penuh yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk DPRD Provinsi Maluku.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (8/4) Victor mengakui, dari proses pelantikan sejumlah pejabat eselon II pekan kemarin, terdapat beberapa orang yang memang tidak layak dalam posisi tertentu dan ini menjadi kekhawatiran masyarakat.
Kata dia, selama ini dalam melakukan perombakan birokrasi gubernur menggunakan merit sistem, dimana dalam proses perombakan sangat dilihat kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan-jabatan, tetapi dalam perkembangan marid sistem tidak terlalu dipakai dalam memutuskan sesuatu.
“Dalam proses merekrut eselon II dalam upaya peningkatan pelayanan publik maka dibutuhkan kreativitas yang samua sangat tergantung dari pejabat eselon II. Kalau dia memiliki profesionalisme dalam mengelola organisasi tidak ada masalah. Artinya yang terpenting kemampuan untuk meningkatkan kinerja terhadap program-program yang kreatif dan tidak merugikan APBD,” ungkapnya.
Menurut Victor, perombakan birokrasi bagi masyarakat saat ini mungkin saja adalah hal yang tidak penting, tetapi masyarakat sangat mengharapkan roda pemerintahan di Provinsi Maluku tetap berjalan dengan baik yang ditopang dengan pelayanan publik yang baik pula.
“Seharusnya kebijakan gubernur merekrut orang-orang yang memang harus mampu mengelola dan memberikan kepercayaan, sebab disemua organisasi sering kali terjadi proses perombakan yang kadang terarah dan kadang tidak juga mengikuti kepentingan dari penguasa, katakanlah ada kepentingan partai atau kepentingan politik kedepan,” ujarnya.
Walau perombakan birokrasi adalah hak istimewa tetapi gubernur harus memperhatikan kompetensi dari pejabat yang ditunjuk artinya gubernur jangan mau menyenangkan orang tetapi merepotkan dalam melakukan tugas yang lain.
“Kalau penunjukan tidak sesuai dengan kompetensi akan berdampak pada kinerja yang menurun. Kalau dia tidak tahu ditambah lagi dengan stafnya yang lemah maka berbahaya dan akan sangat mempengaruhi kinerjanya dan mengalami degradasi yang sangat luar bisa dalam penurunan kinerja pemerintah,” paparnya.
Ingatkan Gubernur
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno mengingatkan gubernur untuk tidak cepat dalam melakukan perombakan birokrasi lingkup Pemerintah Provinsi.
Hal ini diungkapkan Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (6/4) merespon perombakan sejumlah pejabat eselon II pada beberapa waktu lalu.
Wenno menjelaskan sejumlah pejabat eselon II yang dilantik Gubernur merupakan pejabat yang baru saja dilantik oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno pada tahun 2022 lalu.
“Semua yang dilantik kemarin kan seingat saya baru dilantik pada Februari tahun lalu oleh Wakil Gubernur karena Gubernur tidak ada dan dalam catatan saya hanya berumur 1 tahun terjadi lagi pergantian,” ungkap dia.
Wenno mengakui, perombakan birokrasi pemerintahan dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku memang merupakan hak prerogatif Gubernur Maluku sebagai Kepala Daerah tetapi harus dipertimbangkan semua aspek termasuk lama waktu menjabat.
Jika pejabat baru saja dilantik maka harus diberikan kesempatan untuk berkerja sesuai dengan tugas dan kewenangan, tetapi yang terjadi sebaliknya pejabat belum bekerja justru sudah diganti.
Kondisi pergantian birokrasi yang terus terjadi dalam waktu yang singkat, lanjut Wenno, akan berdampak langsung terhadap capaian kinerja pada setiap program pemerintah sebab kerja-kerja Pemprov tidak stabil.
Menurutnya, gubernur harus memberikan kesempatan kepada setiap pejabat yang diangkat untuk bekerja dan berinovasi, agar hasilnya dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat Maluku. (S-20)
Tinggalkan Balasan