AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Abdul Muthalib Ohorella, terdakwa pemilik satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Vonis tersbeut dibacakan majelis hakim  dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (5/9), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dan Obat-Obatan terlarang. Menjatihkan vonis terhadap terdakwa 5 tahun penjara serta membayar denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Hakim Martha.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim yakni, terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Ela Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Pasar Apung Bakal Diusulkan Jadi Lahan Parkir

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Naftali Hatulely menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Naftali Hatulely mengatakan telah menggiring perbuatannya pada pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, namun dia tidak menyertakan surat edaran Mahkamah Agung RI tahun 2017 tentang jumlah barang bukti yang sedikit.(S-26)