DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tengah, menggelar sosialisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk).

Kegiatan tingkat Provinsi Maluku itu diprakarsai Disdukcapil Kabupaten Maluku Tengah yang dilangsungkan di Lounusa Beach, Kota Masohi, Maluku Tengah, Kamis (9/12).

Kegiatan penting yang diikuti seluruh ASN Dukcapildi Maluku itu, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Marlatu L. Leleury yang didampingi Kasubdit Wilayah I, Direktorat Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri, Arif Affandi dan Kepala Dinas Dukcapil Maluku Tengah, Nova Anakotta.

Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan Sipil bertujuan untuk mewujudkan jati diri sebagai kabupaten tertua yang tertib administrasi kependudukan.

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa peran strategis Dukcapil dalam mewujudkan visi pemerintah menuju masyarakat yang sejahtera dan bahagia, merupakan suatu hal penting yang perlu terus didukung dan diwujudkan pelaksanaanya di seluruh daerah,” kata Leleury.

Baca Juga: Amien Ru’ati Tuasikal Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Wabup berharap para Camat, Lurah dan Kepala Desa menjadi motivator untuk mendorong masyarakat memiliki semua dokumen kependudukan mulai dari kepemilikan Akta Lahir, Kartu Keluarga dan akta-akta lainnya.

“Para Camat, Lurah dan Kepala Desa agar memfasilitasi setiap pelayanan dokumen kependudukan dengan menghadirkan masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Lebih jauh Leleury  menambahkan  dokumen kependudukan adalah pintu masuk penduduk dalam mengakses berbagai layanan publik. Selain itu data kependudukan juga menjadi informasi yang sangat berharga dan sangat diperlukan salah satunya untuk survival of economy atau keberlangsungan hidup perekonomian, contohnya untuk pemberian bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dapat tepat sasaran.

Melalui kesempatan itu, dirinya berharap seluruh jajaran Dukcapil Kabupaten/Kota agar tetap produktif demi mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat, dimana salah satunya melalui pelayanan yang cepat, akurat, online, dan berbasis digital serta terus berkomitmen bekerja secara lebih militan untuk menyelesaikan target kinerja administrasi kependudukan meskipun di tengah mewabahnya Covid-19.

“Harapan kami, mudah-mudahan melalui kegiatan ini, maka penguatan kualitas layanan Adminduk menuju satu data kependudukan dapat terwujud dengan baik sehingga dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten/Kota masing-masing dan juga bagi Provinsi Maluku yang kita cintai bersama,” harapnya.

Sementara itu Kasubdit Wilayah I, Direktorat Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri Arif Affandi mengatakan, Dukcapil Go Digital dan Capil Online merupakan komitmen pihaknya untuk merubah pola pikir masyarakat terhadap perkembangan tuntutan pemanfaatan data kependudukan yang semakin meningkat dan meluas dalam segala aspek serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang mudah dan cepat.

“Sudah ada kesepakatan antara Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan seluruh Kepala Dinas yang ada di Indonesia untuk mengajukan petugas – petugas operator yang nantiya akan mengurus semua dokumen kependudukan secara online seperti kartu keluarga dan akta – akta lainnya melalui registrasi ke pusat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kadis Dukcapil Maluku Tengah, Nova Anakotta mengimbau warga di daerah itu bahwa setiap orang wajib memiliki akta kelahiran yang dapat di urus secara online dan setiap perubahan data dalam dokumen kependudukan harus dilampirkan dengan dokumen pendukung lainnya.

“Seluruh masyarakat tanpa sudah harus wajib memiliki dokumen akta kelahiran, urusnya juga sudah gampang, langsung secara secara online” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut, diikuti seluruh Kepala Dinas atau perwakilan Disdukcapil se Provinsi Maluku juga dari pimpinan OPD lingkup Pemda setempat, Kepala BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja Maluku Tengah, para Camat dan lurah se Kota Masohi. (S-36)