KEPALA Pemerintahan Negeri (KPN) Gale-gale dan Labuan akhirnya resmi dilantik oleh Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Tuasikal Abua, di kantor bupati, Senin (6/12), malam.

Dua KPN yang dilantik masing-masing, Bruno Rado sebagai Kepala Pemerintah Negeri Administratif Labuan dan Kristasari Ode sebagai KPN Administratif Gale-gale.

Bupati Tuasikal Abua saat melantik kedua Kepala Pemerintah Negeri Administratif itu berpesan agar kedua KPN memegang teguh amanah suci dan tanggung jawab yang dipercayakan agar bisa dijalankan penuh tanggungjawab.

“Kepada saudara-saudara mulai hari ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan niat baik untuk memajukan masyarakat dan negeri masing-masing,” kata Tuasikal.

Dia pun menyampaikan hal penting dan diminta menjadi perhatian khusus bagi kedua KPN yang diambil sumpah jabatannya itu, yaitu pertama, menyikapi berbagai persoalan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang dihadapi pemerintah saat ini, terutama dalam menjawab berbagai tuntutan masyarakat.

Baca Juga: Dukcapil  Sosialisasi Kebijakan Adminduk

Pemerintah negeri sambung Tuasikal diharapkan dapat mendukung program pemba­ngunan dan pemberdayaan masyarakat. “Langkahnya itu dengan melakukan terobosan-terobosan yang inovatif guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian negeri dengan memanfaatkan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar  Bupati.

Kedua, saat ini pemerintah daerah terus mengupayakan berbagai keberhasilan dan kemajuan daerah serta mendorong percepatan pelaksanaan program vaksinasi massal digalakkan di seluruh kecamatan hingga negeri sebagai bagian dari upaya pmerintah untuk meningkatkan herd immunity (kekebalan) masyarakat guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.

“Saya sangat berharap perhatian serius dan dukungan dari saudara-saudara selaku KPN dalam rangka mendorong percepatan pelaksanan vaksinasi massal di negeri masing-masing dengan aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat,” timpalnya.

KPN juga harus mampu mengelola dan memberdayakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang bersumber dari pemerintah pusat dan daerah agar bisa menjadi Desa atau Negeri yang mandiri dengan memiliki sumber penghasilan sendiri atau Pendapatan Asli Desa (PA-Des).

“Terkait dengan itu, maka hal penting yang perlu saya ingatkan juga kepada saudara-saudara selaku KPN yaitu terkait pengelolaan keuangan negeri, mengingat dana pembangunan melalui DD dan ADD saat ini sangat besar sehingga seluruh proses dan mekanisme pengelolaan keuangan negeri harus dapat dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”Tukas Tuasikal. (S-36)