AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/2) kembali mengelar sidang lanjutan praperadilan yang di ajukan Ferry Tanaya pasca ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Sidang lanjutan yang di pimpin Adam Adha selaku hakim digelar dengan agenda  mendengar keterangan ahli.

Dalam persidangan kali ini tim kuasa hukum Tanaya menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Hassanudin Makassar, Said Karim, sebagai saksi ahli. Sementara pihak Kejati Maluku menghadirkan pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid.

Said Karim dalam menyampaikan pendapat ahlinya mengatakan, penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka untuk kedua kalinya tidak sah secara hukum.

Hal itu dikemukakan lantaran menurutnya, penegak hukum yang benar harus mempedomi putusan MK Nomor 130 tertanggal 9 Januari 2016, terkait perluasan praperadilan.

Baca Juga: Asrif Harap Masyarakat Mawas Diri Gunakan Bahasa

Dimana berdasarkan asas hukum ne bis in idem, penyidikan bisa saja dilakukan tetapi tidak dengan perkara yang sama.

“Asas hukum ne bis in idem memang menyatakan penyidikan bisa kembali dilakukan tetapi tidak dengan perkara yang sama, yakni objek dan subjek yang sama,” jelas Karim saat menyampaikan pendapat ahlinya dalam sidang tersebut.

Dasar lain tidak sahnya penetapan tersangka Tanaya kata Karim, juga terlihat dari tidak diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) oleh pihak Tanaya.

Selain itu, pasca penetapan Tanaya sebagai tersangka, penyidik tidak memangil yang bersangkutan untuk periksa dengan statusnya sebagai tersangka.

“Untuk SPDP harus diberikan kepada pihak antara lain, terlapor dan tersangka. Perkembangannya harus mereka ketahui,  karena ini berkaitan dengan HAM yang diatur dalam konstitusi, selanjutnya terkait tenggang waktu pemanggilan, penyidik harus mengatuhi Hukum acara yang wajar, yakni sekurang-kuranya 3 hari tersangka harus dipanggil, jika tidak maka berdasarkan konsukuensi hukumnya dapat dipandang sebagai cacat yuridis,” jelasnya.

Sebaliknya, ahli hukum tata negara, Fahri Bachmid yang dihadirkan Kejati Maluku, menyebutkan, penetapan status tersangka kepada Ferry Tanaya untuk kedua kalinya sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Proses penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Ferry Tanaya, menurut pendapat saya telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya mencoba melihat dari berbagai prespektif yang diatur dalam putusan MK atau Putusan 130 Tahun 2014  kemudian ada Putusan perkara nomor 21 tahun 2017 dan Perkara nomor 42 tahun 2015, semuanya itu kaidah kaidahnya sudah dipenuhi JPU,” ungkap Bachmid dalam pendapat ahlinya.

Menurutnya, putusan MK memberikan legitimasi untuk mentersangkan Tanaya untuk kedua kalinya.

“Bukan sesuatu yang aneh lagi, sebenarnya kalau penetapan tersangka ini sudah melalui penyelidikan dan penyidikan yang cukup. Proses penyidikan dimulai dari tanggal 25 september 2020, kemudian penetapan tersangkanya 27 januari 2020, jadi penetapan tersangka saya kira penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup,”pungkasnya.

Usai mendengegar keterangan ahli, majelis hakim menunda sidang hingga Jumat (26/2)  dengan agenda pembacaan kesimpulan. (S-45)