AMBON, Siwalimanews – Tiga tersangka korupsi proyek pembangunan coldstorage skala kecil di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya tiba di Ambon, Kamis (11/11)

Ketiga tersangka ini dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri MBD ke Ambon untuk tahap II atau pelimpahan berkas perkara oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan ketiga tersangka itu, berlangsung di Kantor Kejati Maluku.

Para tersangka ini, masing masing JKK (Kadis Kelautan dan Perikanan), AG (PPK) dan ST (Penyedia Jasa dari CV Berkat). Usai penyerahan tahap II, ketiga tersangka kemudian digiring menuju ke rutan dan Lapas Perempuan Ambon.

Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, tersangka JKK dan ST terlihat masuk ke mobil tahanan dengan nomor polisi DE 8478 AM dan langsung menuju Rutan Klas IIA Ambon, sementara tersangka AG masuk ke mobil pribadi bernomor Polisi DE 1100 AH menuju Lapas Perempuan Ambon.

Plh Kasipidsus Kejari MBD Asmin Hamja kepada wartawan usai penyerahan tersangka menjelaskan, penahanan ketiga tersangka akan berlangsung selama 20 hari kedapan.

Baca Juga: Tradisi Tabur Bunga Warnai Peringatan Hari Pahlawan

Pihaknya juga sementara mempersiapkan berkas ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Penahannya 20 hari kedepan, sementara besok berkas mereka akan saya limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Hamja.

Hamja membeberkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp 1.751.488.075. Proyek tersebut menggunakan tenaga surya kapasitas dua ton perhari.

“Untuk kerugian berdasarkan audit BPK senilai Rp 1.751.488.075 ini di dapat dari jumlah realisasi pembayaran berdasarkan SP2D yang diterima CV Berkat sebesar Rp 1.965.956.000 dikurangi jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara Rp 214.467.925,” beber Hamja.

Menurutnya proyek yang menelan anggaran milliaran rupiah ini, tidak tepat sasaran, lantaran proyek tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Ada dua proyek, satunya di Letti dan Moa, fisiknya ada, tapi kedua proyek ini sama sekali tidak bisa dimanfaatkan,” jelas Hamja. (S-45)