Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah di sekretariat DPRD Kota Ambon pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020.“Dalam temuan BPK disebutkan, realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 5,293.744.800.

Sekretariat DPRD Kota Ambon menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 28.309.179.895. dengan realisasi sebesar Rp 25.797.321.761, atau 91,13%, pada tahun anggaran 2020. “Realisasi atas belanja barang dan jasa yang dilakukan terbagi dalam beberapa mata anggaran yang berbeda.“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang direalisasikan di Sekretariat DPRD, ditemukan indikasi-indikasi kerugian daerah yang timbul pada beberapa mata anggaran.“Realisasi belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, battery kering) terindikasi fuik fikstif sebesar Rp425.000.000.

Pada tahun anggaran 2020, sekretariat DPRD Kota Ambon melakukan realiasi atas belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, battery kering) sebesar Rp479.350.000. atau 96,15% dari yang dianggarkan sebesar Rp498.535.500 (unaudited). “Belanja alat tulis dan elektronik (lampu pijar, battery kering) yang dianggarkan melebihi batas kewajaran yang ditetapkan dalam analisa standar belanja (ASB) Kota Ambon tahun 2020. Total anggaran belanja alat tulis dan elektronik (lampu pijar, battery kering) pada sekretariat Kota Ambon adalah Rp498.535. sedangkan batas wajar yang ditetpkan adalah sebesar Rp1,200.000/tahun.

Hal ini mengakibatkan terdapat realisasi belanja yang melebihi batas wajar sebesar Rp497.335,500.“Selain itu, realisasi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fiktif sebesar Rp168.860.000. pada tahun 2020 sekretariat DPRD Kota Ambon melakukan realisasi atas belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp312.304.987 atau 92,53% dari yang dianggarkan sebesar Rp337.500.000 (unaudited). Belanja tersebut direalisasikan pada 6 SP2D.“belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dianggaran untuk jumlah unit melebihi jumlah aset tercatat pada KLB B sekretariat DPRD, pengujian dilakukan untuk 2 jenis peralatan dan mesin yaitu PC/Lapotop dan AC.

Hal ini mengakibatkan terdapat potensi realisasi belanja yang tidak wajar sebesar Rp172.860.000.“Dua, terdapat indikasi belanja fiktif pada realisasi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp168.860.000. Realisasi belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih terindikasi fiktif sebesar Rp903.797.000 atau 96% dari yang dianggarkan sebesar Rp941.307.080. belanja tersebut direalisasikan pada 8 SP2D sepanjang tahun anggaran 2020.“Selanjutnha terdapat indikasi belanja fiktif pada realisasi belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp238.047.00 pada tiga SPK.

Baca Juga: Menunggu Keputusan KASN

Pembayaran biaya rumah tanggal kepada pimpinan DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp420.000.000. hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017, termasuk didalamnya mengenai biaya rumah tangga pimpinan. “Dalam PP nomor 18 tahun 2017 disebutkan bahwa biaya rumah tanggal masuk ke dalam tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan DPRD, namun dijelaskan pula bahwa belanja rumah tangga pimpinan hanya boleh diberikan bagi pimpinan yang menggunakan rumah dinas jabatan dan perlengkapannya. “Kita tentu kaget dengan temuan BPK ini terhadap sejumlah proyek yang diduga fiktif dan tak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan BPK ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum baik jaksa maupun polisi untuk usut. “Korupsi harus diberantas dan proses pemberantasan itu juga tergantung lembaga penegak hukum ini. “Kendati demikian kita berharap polisi dan jaksa berani mengambil langkah tersebut, karena kerugian negara juga sangat besar. Sehingga supaya ada efek jera, polisi dan jaksa.harus usut. (*)