AMBON, Siwalimanews – Kewenangan pengelolaan tele­ko­mu­nikasi di Ambon masih jadi poli­mik. Dua OPD, yakni Dinas Perhu­bungan dan Disinfokom Kota Ambon, berebut mengelola sistem Tel­komnikasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengung­kapkan, haruslah dipahami tentang persoalan tower telekomunikasi/BTS di Kota Ambon.

Menurutnya, berbicara tentang sistem jaringan kewenangannya ada pada Diskominfo, tetapi kalau berbicara tentang keberadaan tower/BTS, kewenangannya ada pada Dishub.

“Karena misalnya soal ketinggian tower, itu yang punya kordinasi vertikal dengan TNI Angkatan Udara, itu ada di Perhubungan dan itu sesuai dengan aturan, jadi mekanisme atau penyerahan ke Kominfo akan dibicarakan lagi, karena didalamnya ada dua kewe­nangan yaitu, sistemnya ada di Kominfo, towernya ada di Perhu­bungan. Jadi kita musti dudukan itu,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Senin (19/9).

Dengan itu, jika harus diserahkan ke Diskominfo, bisa namun tidak bisa lepas dari  fungsi yang dimiliki oleh Kominfo. Karena pembangunan tower, ijin ketigiannya, harus dikor­dinasikan antara perhubungan dan Angkatan Udara. Untuk itu, teknis penyerahannya harus dibicarakan.

Baca Juga: Tata Aset Daerah, Pemda SBB Audience Bersama KPK

“Jadi kita menunggu Perdanya seperti apa. Tapi yang jelas bahwa pada menara telekomunikasi, ada dua kewenangan OPD disitu. Jadi kalau memang mau diserahkan,  kita liat aturannya lagi, kita bicarakan untuk kita serahkan,”ujarnya.

Ditambahkan, kewenangan Dis­kominfo itu berkaitan dengan ordi­nat, black spotnya, namun terkait ketinggian menara telekomunikasi, ada di Perhubungan.

“Jadi pada objek itu, ada dua kewenangan, tetapi nanti akan kita bicarakan dua kewenangan itu kira-kira mau dilimpahkan kemana, kalau di Kominfo kami serahkan, tidak ada masalah,”katanya.(S-25)