AMBON, Siwalimanews – Sebanyak dua orang Narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dapat menghirup udara bebas, Selasa (07/09).

Mereka memperoleh haknya berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi Rumah karena telah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan didalam lapas dan berdasarkan rekomendasi pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan serta atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 didalam Lapas / Rutan.

Penyerahan dua orang narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Rumah kepada pihak Bapas Kelas II Ambon dilaksanakan pada pukul 13.30 WIT, bertempat di Bapas Kelas II Ambon. Penyerahan ini dilak­sanakan oleh Staff Bimbi­ngan Kemasyarakatan dan Pera­watan (Bimkemaswat), Firman.

Sebelum menuju ke Bapas Ambon, Kepala Kasi Binadik, Meky Patty menegaskan kepada mereka yang telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dan Asi­milasi Rumah mampu memegang janjinya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.

“Saya berharap semoga kalian yang telah mendapatkan program asimilasi rumah mampu memegang janjinya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran khusus menjadi klien Bapas, dan semoga masih ada lagi beberapa yang menyusul untuk asimilasi rumah bila sudah memenuhi ketentuan permenkumham No 10 Tahun 2020,” ujar Meky. (S-16)

Baca Juga: Saulattu Dorong Pemekaran Banda Besar