MASOHI, Siwalimanews – Dua anggota Fraksi Hanura DI dprd Maluku Tengah masing-masing, Muhamad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella, yang mengamuk hingga merusak pintu lobi Kantor DPRD Malteng pada, Senin (2/4) kemarin, berujung pidana.

Alasan dipidananya kedua aleg ini, ternyata tidak main-main, sebab perbuatan mereka tergolong sebagai pelanggaran hukum, apalagi sampai merusak fasilitas kantor.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews menyebutkan, kejadian itu disikapi serius aparat kepolisian. Pasalnya, selang beberapa waktu usai kedua aleg Hanura itu mengamuk, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Tak hanya itu,kabarnya sejumlah saksi pun telah diperiksa dan diambil keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Malteng.

Kapolres Malteng AKBP Hardi MK, yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (2/4) malam. membenarkan bahwa personelnya melakukan olah TKP.

Baca Juga: Soal Proyek DAK Belum Tuntas, Sangadji : Kontraktor Wajib Tuntaskan

“Iya benar, kita akan proses. Anggota telah melakukan  olah TKP siang tadi. Selain itu ada beberapa saksi yang telah diambil keterangannya,” ungkap kapolres.

Kapolres mengaku, pihaknya akan bekerja cepat mengusut perbuatan tidak terpuji kedua aleg Hanura itu.

“Prosesnya pasti akan kita upaya berjalan dengan cepat. Keduanya juga pasti akan kita periksa nanti,” janji kapolres.(S-17)