AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji menegaskan, kontraktor wajib menuntaskan proyek pekerjaan DAK yang belum selesai.

Hal ini ditegaskan Sangadji kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/4) merespon temuan Komisi IV terkait beberapa proyek DAK di Kabupaten Maluku Tenggara yang belum tuntas.

Sangadji mengaku, ada kekurangan yang harus dibenahi oleh penyedia jasa, namun tidak sebanyak yang dilaporkan kepada Komisi IV.

Ia mencotohkan untuk SMA Negeri 4 Maluku Tenggara hanya terdapat satu kekurangan yakni lis plafon yang tidak sesuai dengan RAB dan saat ini sedang diselesaikan.

“Untuk SMA 4 hanya satu yang tidak sesuai yakni lis plafon karena tidak  sesuai RAB, maka tidak dipasang dan sekarang lagi pesan yang baru dari Surabaya,” ucapnya.

Baca Juga: Disebut Bukan WNI, Sutaner: Kita Polisikan  Nanti

Lagi pula menurut Sangadji, penyedia jasa memiliki waktu melakukan pemeliharaan selama 210 hari kedepan, artinya semua kekurangan yang ditemukan Komisi IV wajib diselesaikan. Jika penyedia jasa tidak memperbaiki sesuai hasil temuan Komisi IV, maka penyedia diancam untuk mengembalikan uang sesuai kesepakatan bersama.

“Prinsipnya semua masalah sudah ditampung dan penyediaan akan dipanggil untuk melengkapi semuanya karena waktu yang tersedia 210 hari, kalau tidak, maka harus kembalikan uang sesuai kesepakatan. Yang pasti tidak ada bangunan yang fiktif,” tegasnya.(S-20)