DPRD Provinsi Maluku sepakat menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang penyertaan modal kepada PT Maluku Energi Abadi.

Penundaan pembahasan Ranperda ini diungkapkan langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (20/2).

Dijelaskan, Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Maluku Energi Abadi sejak awal merupakan satu dari sebelas Raperda yang mestinya dibahas ditahun 2023  oleh DPRD Provinsi Maluku.

Namun, seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Maluku sepakat untuk menunda pembahasan maka untuk Propemperda Tahun 2023 ini Ranperda Penyertaan Modal PT MEA tidak dimasukkan sehingga hanya Sepuluh Ranperda yang menjadi prioritas.

“Memang ada Perda Usul inisiatif Pemda yakni penyertaan modal bagi PT MEA yang harus kita pending atas beberapa pertimbangan termasuk kondisi keuangan daerah,” ujar Sarimanela.

Baca Juga: Walikota Ambon Harap Sister City Ambon-Vlissingen Berlanjut

Menurutnya, tahun 2023 ini menjadi tahun yang cukup berat dari aspek penganggaran sebab sebagian besar APBD harus dilokasikan bagi kebutuhan pendanaan Pilkada Gubernur Maluku 2024 yang prosesnya telah dimulai ditahun 2023 ini.

Jika DPRD tetap memasukkan Ranperda Penyertaan Modal PT MEA maka sudah pasti akan berdampak terhadap keuangan daerah karena sudah pasti menguras keuangan daerah.

“Kalau kita paksa pasti berpengharu terhadap APBD sebab permintaan anggaran yang cukup besar untuk pilkda kalau kasih ke MEA maka itu jadi beban bagi daerah, maka kita tunda ditahun 2024,” tegasnya.(S-20)