KOMISI I DPRD Provinsi Maluku mengundang Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) guna membahas hutang Pemkab KKT kepada pihak ketiga yang hingga kini belum diselesai­kan.

Rapat yang berlangsung di ruang komisi I DPRD Provinsi Maluku, Rabu (26/5) itu dipimpin Wakil Ketua Komisi, Jantje Wenno.

Kepada wartawan, Wenno men­jelaskan, dalam rapat tersebut pi­haknya hanya memberikan masukan terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini disuarakan, yakni hutang Pemkab kepada pihak ketiga yang sampai saat ini belum dituntaskan.

“Kita sekedar memberikan ma­sukan, bagaimana formulasi pe­nyelesaian hutang pihak ketiga yang mencapai Rp 300 miliar. Entah akan dicicil oleh Pemkab sendiri ataukah ada kebijakan lain yang akan ditempuh,” ungkap Wenno.

Politisi Partai Perindo ini me­nga­takan, sudah disampaikan ke Dirjen Kementerian Dalam Negeri, namun dimasa kepemimpinan Petrus Fat­lolon, dirinya enggan untuk mem­bayarnya sehingga kembali menjadi beban Pemkab.

Baca Juga: Noach: Masih Butuh Arahan dan Bimbingan BPK

“Ironisnya, sejumlah proyek infrastruktur daerah yang sudah terselesaikan telah dinikmati oleh masyarakat KKT yakni pasar, bandara dan beberapa fasilitas publik lainnya,” terangnya.

Dikatakan, pelaksanaan beberapa proyek yang disuarakan masyarakat terindikasi korupsi juga termasuk pengusaha dari luar Maluku, khususnya Papua yang lebih banyak diakomodir mendapat hak prioritas disana.

“Padahal harapan kami per­putaran uang tetap di Maluku, khususnya KKT agar mendongkrak pendapatan ekonomi masyarakat disana,” harapnya. (S-20)