AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon meminta, Pemkot untuk bertindak tegas dan jangan tebang pilih dalam mene­rapkan aturan PSBB Transisi IV.

DPRD menilai, sanksi yang diberikan tidak berlaku secara menyeluruh dan hanya pada bagian-bagian tertentu saja, alhasil masih terjadi kelonggaran yang berunjung pada penyebaran virus corona di Kota Ambon semakin sulit diredam.

Padahal pemberlakuan kebijakan baik itu PSBB, PSBB transisi I hingga IV harus mampu menahan sebaran virus mematikan ini, namun sayangnya hal itu belum mampu dilakukan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela meminta, Pemkot bertindak tegas dan jangan tebang pilih, harus tetap konsisten pada aturan yang sudah ditetapkan.

“Pemerintah harus tegas dan konsisten tanpa tebang pilih itu saja. dan harus riil melakukan action pelaksanaan Perwali yang telah diterbitkan itu, Perwali 25,” jelas Morits kepada Siwalima  melalui telephone selulernya, Selasa (1/9).

Baca Juga: Masyarakat Wailulu Komitmen Dukung Proses Pemilihan KPN

Penegakan hukum Inpres Nomor 6 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang selanjutnya ditegaskan dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2020 harus dapat diterapkan dengan baik.

Pemkot juga diminta tegas dalam mengawasi jalur pintu masuk mau jalur udara, laut maupun darat, sehingga ketegasan itu tidak hanya slogan semata. Sehingga tidak ada kelonggaran yang diberikan karena tujuannya, memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pantauan Siwalima, pemkot masih memberikan kelonggaran bagi para pelaku usaha, aturan 50 persen yang diterapkan ternyata tidak sepenuh diterapkan pelaku usaha, maupun mobil angkutan.

Bukti, penerapan PSBB transisi IV hari kedua, sejumlah rumah makan maupun penginapan di Kota Ambon, melayani tamu tidak 50 persen, bahkan melebihi. Ini yang mustinya lebih lagi diawasi secara ketat.

Terhadap hal ini, politisi Nasdem ini meminta, Pemkot Ambon maupun gugus tugas memberikan sanksi bagi setiap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan maupun juga sopir angkot, jangan sampai aturan itu hanya berlaku bagi sopir angkot sedangkan pelaku usaha tidak. ini yang namanya tidak adil.

“Jangan masyarakat dibawah ditekan yang diatas diberikan kelongaran, termasuk pemerin­tah sendiri kalau bisa tegas kepada pemerintah, kenapa harus jadi contoh kalau hari ini pemerintah melakukan pelangga­ran. Jika ada anggota DPRD melakukan pelanggaran sampai kepada pelaku usaha jangan tebang pilih. Tindak,” tegasnya.

Selain itu juga, anggota fraksi Demokrat, Julius Toisuta juga memita, Pemkot bertindak tegas menerapkan aturan protokol kesehatan.

Ia menegaskan, dengan kedisiplinan yangd dilakukan baik masyarakat maupun pemerintah sendiri maka upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu dapat dilakukan bersama, supaya bisa kembali ke normal atau new normal. (Mg-6)