DOBO, Siwalimanews – Lantaran tidak memiliki ijin dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, akhirnya bengkel Abadi Jaya ditutup.

Bengkel Abadi Jaya yang terletak di Kawasan puncak Kelurahan Siwalima tidak mengantongi satupun ijin dari pemerintah daerah, baik itu ijin membangun bangunan (IMB), analisa dampak lingkungan (AMDAL) dan ijin lainnya.

Kepala BPLH Aru, Fredy Gaite mengatakan, bengkel ini terpaksa ditutup karena tidak memiliki ijin satupun dari pemerintah daerah.

“Dari hasil pemeriksaan, ijin yang dikantongi mereka hanyalah ijin usaha toko dengan klasifikasi penjualan sperpak mesin, itu pun sudah mati dari tahun 2019 yang beralamat di kilo meter 6,” ujar Gai-te, kepada wartawan, Senin (29/6).

Kata dia, pemilik usaha bernama Budiman dengan alamat di Jawa Timur, sementara yang mengurus segala operasinya bernama Antony beralamat di Kelurahan Galay Dubu Kecamatan PP Aru.

Baca Juga: Dinilai Tak Adil, Pedagang Ngadu ke DPRD

Selain itu, dari laporan masya­rakat, setiap hari tidak merasa nyaman, akibat bunyi mesin dan asap yang menggumpal di komplek pemukiman masyarakat, karena posisi usaha bengkel ini berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat.

“Dari segi kesehatan warga sekitar juga mengeluh ditambah tidak mengantongi sepucuk surat ijin pun dari pemerintah daerah, maka usaha tersebut kita tutup bersamaan dengan Toko Diesel Abadi Jaya,” tandasnya.

Ia menegaskan, penutupan bengkel Abadi Jaya ini dilakukan hingga seluruh perijinannya dikeluarkan dari pemerintah daerah. (S-25)