AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon minta kepada pemkot untuk memberikan insentif kepada para pelaku usaha yang usaha-nya ditutup selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Seharusnya Pemkot Ambon dapat memberikan insentif bagi para pelaku usaha yang usaha mereka ditutup selama PSBB,” pinta Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latuponno kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (26/6).

Pasalnya kata Latupono, penerapan PSBB yang berlangsung selama 14 hari di Kota Ambon sangat berdampak sehingga adanya aksi protes yamg dilakukan oleh sejumlah pedagang.

“Masyarakat belum bisa paham dan melaksanakan tanggungjawab mereka karena sosialisasi yang diberikan oleh pemkot. Untuk itu, insentif ini merupakan hal yang penting akibat dampak dari penutupan usaha mereka,” tuturnya.

Selain itu kata Latupono, sosialisasi harus terus diberikan kepada seluruh masyarakat tentang PSBB agar hal-hal yang menjadi kewajiban dari masyarakat baik itu masyarakat biasa, pelaku ekonomi, pelaku usah bisa memahami dan mengerti apa yang menjadi tanggung jawab mereka.

Baca Juga: Kapolda Pastikan Kawal Bantuan Kemenparekraf

“Saya tidak tahu insentif itu dalam bentuk apa, karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Walau intensif berupa makanan, dana, ataupun keringanan pajak dan retribusi karena kondisi yang tidak stabil dalam masa pandemi Covid-19 agar semuanya dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.

Oleh karena itu menurut Latupono, Pemkot Ambon sudah harus evaluasi apa yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan PSBB, sehingga sisa waktu pelaksanaan PSBB ini benar-benar efektif, jangan sampai ada komplen lagi dari masyarakat karena tak suka dengan kebijakan ini.

Padahal kebijakan yang diambil pemkot ini sangat baik, namun implementasinya harus ditindaklanjuti dengan intervensi juga dari pemerintah terhadap para pelaku usaha ini. “Kan kasihan toko tutup, pekerja-pekerja tidak bisa menghidupi kehidupan mereka sehari-hari,” ucapnya.

Ditambahkan, Perwali Nomor 18 Tahun 2020 ada yang berbicara tentang insentif kepada pelaku usaha. Pasal itu harusnya ada intervensi dari pihak pemerintah kepada para pelaku usaha ini, dalam bentuk apa terserah pemkot yang pasti harus ada insentif dan bantuan sosial kepada mereka yang terkena dampak ekonomi. (Mg-5)