AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku meminta, Badan BKepegawaian Daerah untuk segera melakukan penguatan pendampingan terhadap tenaga honorer yang nantinya mengikuti seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Desakan ini ungkapkan, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Ma­luku Andi Munaswir, menindak­lanjuti kebijakan Menpan RB tentang penghapusan tenaga honorer per November 2023 men­datang.

Dalam surat edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu menegaskan, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

“Memang ada rencana peng­hapusan tenaga honorer sampai akhir tahun 2023, namun akan diganti dengan ASN P3K yang memiliki penghasilan yang lebih layak dari tenaga honorer umumnya sesuai edaran Menpan RB,” ungkap Munaswir.

Dijelaskan, kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB secara tidak langsung akan membawa dampak terhadap meningkatnya angka pengangguran terbuka di Maluku, apalagi ditopang dengan tingkat kelulusan setiap universitas di Maluku yang cukup banyak setiap tahunnya.

Baca Juga: Bupati Bursel Dinilai tak Tahu Kelola Birokrasi

Terhadap persoalan ini, BKD harus berkaca dari perekrutan tenaga honorer tahun lalu, dimana tingkat kelulusan sangat minim khususnya bagi tenaga guru dan menyebabkan kuota tidak terpenuhi.

Menurutnya, BKD harus gencar melakukan pendampingan dan pembekalan bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi CPNS maupun P3K, baik persiapan teknis maupun non teknis agar ketika mengikuti ujian berbasis online memperoleh hasil yang baik.

“Sebenarnya untuk menjembatani penghapusan tenaga honorer, maka perlu ada pendampingan dan pembekalan bagi calon P3K, baik persiapan teknis dan non teknis sangat diperlukan,” ucapnya.

Salah satu upaya untuk menekan tingkat pengangguran kata dia, hanya dengan tingkat kelulusan pada seleksi CPNS dan P3K yang cukup tinggi, sesuai dengan kuota yang ditetapkan, sebab jika tidak, maka kebijakan ini akan menjadi masalah baru bagi pemda kedepannya. (S-20)