AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku siap mengawasi semua bentuk kebijakan Presiden RI untuk membebaskan, tagihan listrik pelanggan dengan daya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan dengan daya 900 VA.

hal ini dikatakan langsung Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkias Saerdekut kepada wartawan di gedung rakyat karang panjang, Ambon, Rabu (1/4).

“Yang pasti dalam situasi bencana kesehatan seperti yang terjadi saat ini, semua perintah, kebijakan dan keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden harus ditindaklanjuti dan diawasi secara ketat,” kata Saerdekut.

Dikatakan, fungsi pengawasan ini tentu harus dilakukan, karena itu pihaknya juga akan mendorong semua pihak untuk bersama memberikan masukan terkait dengan pengawasan yang nantinya dilakukan termasuk masyarakat.

Ia juga meminta, masyarakat untuk segera melapor jika semua perintah atau kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI tidak dilakukan dengan baik.

Baca Juga: Kondisi Dua PDP di Aru Mulai Membaik

“Segera dilaporkan saja supaya semua pihak tahu, DPRD juga tahu,” tegasnya.

Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, maka dewan depat melakukan pengawasan secara maksimal sehingga, dapat memastikan bahwa perintah atau kebijakan Presiden RI soal keringanaan tagihan listrik beberapa bulan dapat terealisasi dengan baik

Seperti diberitakan, pihak PLN mendukung kebi­jakan Pemerintah Pusat untuk membebaskan tagihan listrik dari pelanggan dengan daya 450 VA, dan diskon 50 % bagi pelanggan dengan daya 900 VA.

Keringanan ini akan berlaku se­lama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden, Joko Widodo,” jelas Direktur Utama PT PLN, Zulkifli Zaini, melalui rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (31/3).

Dikatakan, dengan adanya kebi­jakan ini diharapkan, dapat meri­ngankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesu­nya perekonomian.

Program pem­bebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Kegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” ujar Zulkifli.

Sementara Humas PLN Wilayah Maluku Utara, Ramli Malawat mengatakan, pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah sesuai.

“Untuk mekanisme lebih lanjut, tunggu arahan dari pemerintah sebagai regulator yang akan disampaikan ke PLN Pusat dan diturunkan ke kami di unit,” ujarnya.

Untuk diketahui, seperti dilansir dari detik finance Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan langkah yang diambil pemerintah untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari wabah COVID-19. Salah satunya adalah mem­bebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik alias gratis

Jokowi mengatakan, pemerintah menetapkan pelanggan listrik di golongan 450 VA akan digratiskan. Jumlah pelanggan listrik ini diper­kirakan mencapai 24 juta pelanggan.

“Tentang tarif listrik, perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan,” tuturnya dalam konferensi pers melalui virtual, Selasa (30/3).

Selain itu pemerintah juga memberikan relaksasi untuk pelanggan 900 VA. Golongan itu akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama. “Sedangkan pelanggan 900 VA jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50%. Artinya bayar sepa­ruh untuk April, Mei dan Juni 2020,” tuturnya.(Mg-4)