AMBON, Siwalimanews – Kendati sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), namun sampai dengan saat ini DPR belum membahas Rancangan Un­dang-Undang (RUU) Kepulauan.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury.

Wattimury menyayangkan belum dibahasnya Rancangan Undang Undang Provinsi Kepulauan oleh DPR RI, padahal rancangan un­dang-undang ini telah masuk program legislasi nasional tahun ini.

“Kita sangat menyayangkan juga rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan sampai de­ngan pertengahan tahun ini belum juga dibahas, padahal sudah masuk dalam Prolegnas,” jelas Wattimury saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Sabtu (19/6).

Dengan kondisi yang ada, maka DPRD Maluku akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku untuk dicari jalan tengah, guna mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut oleh DPR.

Baca Juga: Maluku Masuk Daerah Kurang Inovasi

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, RUU

Provinsi Kepulauan tersebut memang telah dimasukkan dalam Prolegnas, namun sampai dengan saat ini, fraksi-fraksi yang ada di DPR belum juga memasukan nama-nama anggota untuk masuk kedalam pansus RUU Provinsi Kepulauan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Maluku juga akan terus berkoordinasi dengan sekretariat forum koordinasi provinsi kepulauan yang berada di Sulawesi Tenggara, dalam rangka me­nya­tukan persepsi, terkait perjuangan menjadi provinsi kepulauan.

“Bagi saya keberadaan UU Provinsi Kepulauan sangat penting bagi delapan provinsi kepulauan yang ada di Indonesia, sebab akan ada begitu banyak manfaat yang nantinya didapatkan, termasuk LIN yang selama ini digaungkan,”  ujar Wattimury. (S-50)