DPRD Maluku Diingatkan Tepati Janji Awasi Proyek SMI
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku diingatkan untuk menepati janjinya mengawasi semua proyek di Maluku yang menggunakan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), termasuk mangkraknya proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Langkah DPRD untuk mengawasi langsung setiap sen uang rakyat itu merupakan langkah yang tepat, yang perlu didukung dan diapresiasi.
Menurut akademisi Fisip UKIM Ongki Samson, langkah yang diambil oleh Komisi III DPRD Provinsi untuk meninjau secara langsung proses pengerjaan proyek-proyek SMI merupakan langkah yang tepat.
“Kami kira langkah yang diambil Komisi III sudah tepat,” jelas Samson saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (7/6).
Menurutnya, langkah Komisi III perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka supporting terhadap lembaga wakil rakyat tersebut, sehingga DPRD berani untuk mengambil tindakan-tindakan dalam rangka memastikan pembangunan tepat sasaran.
Baca Juga: Pemda Bursel Gandeng AMGPM Bersihkan Sampah“Kita juga ingatkan DPRD untuk turun dal melihat pekerjaan yang ada,” tegas Samson.
Ditambahkan, dengan adanya langkah melihat langsung, maka Komisi III akan memiliki dasar untuk mengambil keputusan apalagi berkaitan berkaitan dengan keuangan daerah.
Sementara itu, praktisi hukum Mohamat Nur Nukuhehe mengatakan DPRD Provinsi Maluku khususnya Komisi III memang harus mengambil langkah demikian sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Memang harus begitu kan mereka wakil rakyatnya mewakili rakyat,” ujar Nukuhehe.
Menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan serius dalam melakukan pengawasan agar proyek yang ada tidak disalahgunakan yang berorientasi pada kerugian keuangan daerah.
Jika DPRD tidak serius melihat persoalan itu, maka akan berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat, jika pembangunan berjalan tidak sesuai dengan proses yang ada.
Nukuhehe menegaskan, jika nantinya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar pengerjaan dalam kontrak maka Komisi III harus berani mengambil langkah-langkah tegas.
Senada dengan Nukuhehe, Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara RI, Minggus Talabessy mengapresiasi langkah cepat Komisi III yang telah memanggil mitra untuk membicarakan hal tersebut.
“Beta salut terhadap wakil rakyat di DPRD Maluku yang telah mendengar dan merespon dengan baik apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Talabessy.
Menurutnya, komisi III tidak boleh berhenti pada tahapan memanggil dan meninjau lapangan terhadap pengerjaan proyek tersebut, melainkan komisi III harus mengawal terus agar pembangunan infrastruktur tersebut tepat sasaran.
Apalagi berkaitan dengan keuangan daerah Komisi III harus tegas dan mengambil peran penting, artinya jika ditemukan adanya persoalan maka proses hukum harus dilakukan.
Janji Awasi
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca menuai kritik masyarakat terkait mangkraknya proyek air bersih Pulau Haruku, DPRD berjanji akan serius melakukan pengawasan dan terhadap setiap sen uang rakyat yang dikeluarkan.
Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku untuk menghadirkan kontraktor dan PPK di semua proyek yang dibiayai oleh pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam proses pengawasan yang akan dilakukan, Senin (7/6) ini.
Pernyataan ini disampaikan langsung Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, saat melakukan rapat kerja bersama Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhamat Marasabessy, Jumat (4/6) dalam rangka pengawasan terhadap proyek infrastruktur.
“Kita minta pak kadis untuk menghadirkan semua kontraktor dan PPK pada proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman SMI,” ujar Rahakbauw.
Menurutnya, kontraktor dan PPK perlu dihadirkan dalam rangkaian pengawasan proyek pembangunan dengan menggunakan uang daerah agar ketika komisi ketika melihat masalah langsung, dapat dimintakan pertanggungjawaban
Komisi III, kata Rahakbauw ingin memastikan pengerjaan proyek infrastruktur sesuai dengan rencana pembangunan, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat.
Rahakbauw mengaku saat ini pihaknya belum dapat mengambil tindakan apapun, karena belum melihat kenyataan di lapangan.
Apalagi, batas waktu pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur tersebut akan berakhirnya masih tanggal 31 Juni mendatang.
Dalam rapat tersebut, semua anggota Komisi III juga meminta kepada Kadis PUPR untuk menyerahkan daftar rincian proyek pengerjaan infrastruktur agar dapat dipergunakan untuk mengawasi secara ketat pengerjaan proyek-proyek dimaksud.
“Saya pastikan Komisi III akan melakukan pengawasan ketat terhadap semua proyek SMI,” tutur Rahakbauw.
Nantinya, komisi akan melihat pekerjaan yang dilakukan, artinya bila terdapat persoalan yang sengaja dilakukan maka komisi akan meminta pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan.
Namun jika kontraktor tidak melakukan rekomendasi dari komisi, tambahnya maka komisi akan menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum.
“Saat rapat evaluasi dengan merekomendasikan perbaikan di lapangan, kalau tidak didengar oleh mitra maka kita akan proses hukum,” janji dia.
Mangkrak
Seperti diberitakan, Tahun 2020 lalu, Dinas PU Maluku merancang proyek Air Bersih di Pulau Haruku, yang tersebar di beberapa desa, seperti Kailolo, Pelauw, Rohomoni, Aboru dan Wasu.
Anggaran yang disiapkan pun tak tanggung-tanggung.
Seperti dilansir laman www.lpse. malukuprov.go.id, pagu proyek tersebut sebesar Rp. 13 miliar, yang bersumber dari pinjaman PT SMI.
PT Kusuma Jaya Abadi Construction, ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan nilai Rp. 12.483.909. 041.36.
Sesuai kontrak, seluruh item pekerjaan harus mulai dilaksanakan tanggal 3 Desember 2020 dan berakhir pada 31 Desember 2020. Kontraktornya sendiri sudah diberi uang muka, sebelum kerja sebesar 20 persen.
Tak cukup sampai di situ, mereka kemudian diberi tambahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 persen. Betul-betul aneh. Sebelum bekerja apa-apa, kontraktor spesial ini sudah diberi modal Rp. Rp. 6,2 miliar.
Bahkan belum lama ini, sang kontraktor juga sudah mencairkan termin 75 persen, sebesar Rp. 3.120. 997.250.
Sumber Siwalima di Pemprov Maluku mengatakan, pencairan tersebut dilakukan pada tanggal 17 Mei 2021.
Termin 75 persen baru dicairkan sebelum lebaran, tanggal 17 Mei,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.
Dengan demikian, hingga saat ini tercatat sudah Rp. 9,3 miliar yang digelontorkan Pemprov untuk membiayai proyek mangkrak ini.
Sesuai pantauan lapangan, fisik proyek yang sudah selesai dikerjakan, tidak lebih dari 25 persen.
Detail Kerja
Sesuai kontrak, kontraktor diharuskan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.
Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.
Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang pengeboran yang ditutup karung plastik.
Selain sumur, kontraktor juga diharuskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.
Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pelauw, dimana kontraktor hanya menggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak penampung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.
Dari pantauan di lapangan, diketahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Beberapa warga desa yang ditemui Siwalima Selasa (25/5) mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.
Diakui Camat
Sekertaris Camat Pulau Haruku, Ali Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan proyek air bersih di Pulau Haruku khususnya di Pelauw dan Kailolo belum selesai dikerjakan.
“Kalau untuk pengeboran sudah selesai, tetapi kalau pekerjaan lanjutan belum selesai, panel surya bak penampung itu belum dikerjakan, mesin pompa belum dilaksanakan,” jelas Latuconsina kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (26/5) lalu.
Menurutnya, proyek air bersih di Pulau Haruku dikerjakan tidak ada papan proyek, sehingga pekerjaan yang sudah harus diselesaikan namun belum diselesaikan.
“Ini dari akhir tahun lalu, mestinya sudah harus selesai sehingga masyarakat sudah bisa manfaatkan tetapi belum. Para pekerja dari luar dan mereka sudah pulang di sebelum puasa, dan belum balik. Sehingga belum ada pekerjaan lanjutan,” ujarnya.
Ia berharap, pekerjaan proyek air bersih ini bisa diselesaikan dan masyarakat bisa memanfaatkan.
“Harapan besar proyek ini harus segera dilanjutkan dan diselesaikan biar masyarakat bisa memanfaatkan proyek ini,” jelasnya singkat.
Perintah Atasan
Sementara itu, petugas lapangan PT Kusuma Jaya Abadi Construction, Sadly mengakui adanya perintah atasan untuk tidak menceriterakan soal pekerjaan dan pencairan anggaran 75 persen, sekalipun pekerjaan belum selesai.
“Kalau itu saya tidak memiliki kewenangan menjawab karena itu instruksi dari atasan saya juga, mungkin nanti saya konfirmasi dulu baru bisa menjawab,” ujar Sadly saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (31/5) melalui telepon selulernya.
Ditanya, soal tidak adanya lagi peralatan untuk kelanjutan pengerjaan proyek, Sadly berdalih jika semua peralatan masih ada, namun karena adanya larang mudik sehingga semua pekerja kembali ke Jawa. “Semua peralatan masih ada pak, karena terkait masalah larangan mudik kita pulang dulu,” cetusnya.
Ketika ditanya soal adanya tekanan kepada Dinas PUPR guna mencairkan anggaran, Sadly menegaskan bukan menjadi kewenangannya untuk menjelaskan
Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab itu pak nanti dari pihak perusahaan,” ujar Sadly. (S-50)
Tinggalkan Balasan