AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku di­ingatkan untuk mene­pati janjinya menga­wasi semua proyek di Maluku yang menggu­nakan dana pinjaman PT Sarana Multi Infra­struktur (SMI), terma­suk mangkraknya pro­yek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Ma­luku Tengah.

Langkah DPRD un­tuk mengawasi lang­sung setiap sen uang rakyat itu merupakan langkah yang tepat, yang perlu didukung dan diapresiasi.

Menurut akademisi Fisip UKIM Ongki Sam­son, langkah yang di­ambil oleh Komisi III DPRD Provinsi untuk meninjau secara lang­sung proses penger­jaan proyek-proyek SMI merupakan langkah yang tepat.

“Kami kira langkah yang diambil Komisi III sudah te­pat,” jelas Samson saat diwawan­carai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (7/6).

Menurutnya, langkah Komisi III perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka supporting terhadap lembaga wakil rakyat tersebut, sehingga DPRD berani untuk mengambil tindakan-tindakan da­lam rangka memastikan pemba­ngunan tepat sasaran.

Baca Juga: Dekan FKIP Unpatti Dituding Loloskan Proposal Abal-abal

“Kita juga ingatkan DPRD untuk turun dal melihat pekerjaan yang ada,” tegas Samson.

Ditambahkan, dengan adanya langkah melihat langsung, maka Komisi III akan memiliki dasar un­tuk mengambil keputusan apalagi berkaitan berkaitan dengan ke­uangan daerah.

Sementara itu, praktisi hukum Mohamat Nur Nukuhehe menga­takan DPRD Provinsi Maluku khususnya Komisi III memang ha­rus mengambil langkah demikian sebagai bentuk pertanggungja­waban kepada masyarakat.

“Memang harus begitu kan me­reka wakil rakyatnya mewakili rakyat,” ujar Nukuhehe.

Menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan serius dalam melakukan pengawasan agar proyek yang ada tidak disalah­gunakan yang berorientasi pada kerugian keuangan daerah.

Jika DPRD tidak serius melihat persoalan itu, maka akan berpo­tensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat, jika pembangu­nan berjalan tidak sesuai dengan proses yang ada.

Nukuhehe menegaskan, jika nantinya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar pengerjaan dalam kontrak maka Komisi III harus berani mengambil langkah-langkah tegas.

Senada dengan Nukuhehe, Lem­baga Pemantau Penyeleng­ga­raan Negara RI, Minggus Tala­bessy mengapresiasi langkah ce­pat Komisi III yang telah mema­nggil mitra untuk membicarakan hal tersebut.

“Beta salut terhadap wakil rakyat di DPRD Maluku yang telah men­dengar dan merespon dengan baik apa yang menjadi tuntutan mas­yarakat,” ujar Talabessy.

Menurutnya, komisi III tidak boleh berhenti pada tahapan memanggil dan meninjau lapangan terhadap pengerjaan proyek tersebut, me­lainkan komisi III harus mengawal terus agar pembangunan infra­struktur tersebut tepat sasaran.

Apalagi berkaitan dengan ke­uangan daerah Komisi III harus tegas dan mengambil peran pen­ting, artinya jika ditemukan adanya persoalan maka proses hukum harus dilakukan.

Janji Awasi

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca menuai kritik masyarakat terkait mangkraknya proyek air ber­sih Pulau Haruku, DPRD berjanji akan serius melakukan penga­wasan dan terhadap setiap sen uang rakyat yang dikeluarkan.

Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku untuk mengha­dirkan kontraktor dan PPK di se­mua proyek yang dibiayai oleh pin­jaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam proses pengawasan yang akan dilakukan, Senin (7/6) ini.

Pernyataan ini disampaikan langsung Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahak­bauw, saat melakukan rapat kerja bersama Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhamat Marasabessy, Jumat (4/6) dalam rangka penga­wasan terhadap proyek infra­struktur.

“Kita minta pak kadis untuk menghadirkan semua kontraktor dan PPK pada proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman SMI,” ujar Rahakbauw.

Menurutnya, kontraktor dan PPK perlu dihadirkan dalam rangkaian pengawasan proyek pembangu­nan dengan menggunakan uang daerah  agar ketika komisi ketika melihat masalah langsung, dapat dimintakan pertanggungjawaban

Komisi III, kata Rahakbauw ingin memastikan pengerjaan proyek infrastruktur sesuai dengan ren­cana pembangunan, sehingga da­pat mensejahterakan masyarakat.

Rahakbauw mengaku saat ini pihaknya belum dapat mengambil tindakan apapun, karena belum melihat kenyataan di lapangan.

Apalagi, batas waktu pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur tersebut akan berakhirnya masih tanggal 31 Juni mendatang.

Dalam rapat tersebut, semua anggota Komisi III juga meminta kepada Kadis PUPR untuk menye­rahkan daftar rincian proyek pengerjaan infrastruktur agar dapat dipergunakan untuk mengawasi secara ketat pengerjaan proyek-proyek dimaksud.

“Saya pastikan Komisi III akan me­lakukan pengawasan ketat terhadap semua proyek SMI,” tutur Rahakbauw.

Nantinya, komisi akan melihat pe­kerjaan yang dilakukan, artinya bila terdapat persoalan yang se­ngaja dilakukan maka komisi akan meminta pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan.

Namun jika kontraktor tidak mela­kukan rekomendasi dari komisi, tambahnya maka komisi akan me­nyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum.

“Saat rapat evaluasi dengan me­rekomendasikan perbaikan di lapangan, kalau tidak didengar oleh mitra maka kita akan proses hukum,” janji dia.

Mangkrak

Seperti diberitakan, Tahun 2020 lalu, Dinas PU Maluku merancang proyek Air Bersih di Pulau Haruku, yang tersebar di beberapa desa, seperti Kailolo, Pelauw, Rohomoni, Aboru dan Wasu.

Anggaran yang disiapkan pun tak tanggung-tanggung.

Seperti dilansir laman www.lpse. malukuprov.go.id, pagu proyek ter­sebut sebesar Rp. 13 miliar, yang bersumber dari pinjaman PT SMI.

PT Kusuma Jaya Abadi Construction, ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan nilai Rp. 12.483.909. 041.36.

Sesuai kontrak, seluruh item pe­kerjaan harus mulai dilaksanakan tanggal 3 Desember 2020 dan ber­akhir pada 31 Desember 2020. Kontraktornya sendiri sudah diberi uang muka, sebelum kerja sebesar 20 persen.

Tak cukup sampai di situ, me­reka kemudian diberi tambahan dana sebesar 30 persen, sehingga total menjadi 50 persen. Betul-betul aneh. Sebelum bekerja apa-apa, kontraktor spesial ini sudah diberi modal Rp. Rp. 6,2 miliar.

Bahkan belum lama ini, sang kon­traktor juga sudah mencairkan termin 75 persen, sebesar Rp. 3.120. 997.250.

Sumber Siwalima di Pemprov Maluku mengatakan, pencairan tersebut dilakukan pada tanggal 17 Mei 2021.

Termin 75 persen baru dicairkan sebelum lebaran, tanggal 17 Mei,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.

Dengan demikian, hingga saat ini tercatat sudah Rp. 9,3 miliar yang digelontorkan Pemprov untuk membiayai proyek mangkrak ini.

Sesuai pantauan lapangan, fisik proyek yang sudah selesai dikerja­kan, tidak lebih dari 25 persen.

Detail Kerja

Sesuai kontrak, kontraktor di­haruskan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.

Dua lokasi yang sudah dite­tapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kom­pleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.

Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerja­kan dan hanya berbentuk lubang pengeboran yang ditutup karung plastik.

Selain sumur, kontraktor juga diharuskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hi­ngga kini hanya ada satu bak pe­nampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerja­annya.

Di Pelauw, titik penggalian su­mur ada di belakang kantor Camat Pelauw, dimana kontraktor hanya menggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak penampung yang berkapa­sitas 100M3, sama sekali belum dibangun.

Dari pantauan di lapangan, dike­tahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Be­berapa warga desa yang ditemui Siwalima Selasa (25/5) mengaku kalau seluruh tukang yang me­ngerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.

Diakui Camat

Sekertaris Camat Pulau Haruku, Ali Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan proyek air bersih di Pulau Haruku khususnya di Pelauw dan Kailolo belum selesai dikerjakan.

“Kalau untuk pengeboran sudah selesai, tetapi kalau pekerjaan lanjutan belum selesai, panel surya bak penampung itu belum dikerjakan, mesin pompa belum dilaksanakan,” jelas Latuconsina kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (26/5) lalu.

Menurutnya, proyek air bersih di Pulau Haruku dikerjakan tidak ada papan proyek, sehingga pekerjaan yang sudah harus diselesaikan namun belum diselesaikan.

“Ini dari akhir tahun lalu, mesti­nya sudah harus selesai sehingga masyarakat sudah bisa man­faatkan tetapi belum. Para pekerja dari luar dan mereka sudah pulang di sebelum puasa, dan belum balik. Sehingga belum ada pekerjaan lanjutan,” ujarnya.

Ia berharap, pekerjaan proyek air bersih ini bisa diselesaikan dan masyarakat bisa memanfaatkan.

“Harapan besar proyek ini harus segera dilanjutkan dan diselesai­kan biar masyarakat bisa meman­faatkan proyek ini,” jelasnya singkat.

Perintah Atasan

Sementara itu, petugas lapa­ngan PT Kusuma Jaya Abadi Construction, Sadly mengakui adanya perintah atasan untuk tidak menceriterakan soal pekerjaan dan pencairan anggaran 75 per­sen, sekalipun pekerjaan belum selesai.

“Kalau itu saya tidak memiliki kewenangan menjawab karena itu instruksi dari atasan saya juga, mungkin nanti saya konfirmasi dulu baru bisa menjawab,” ujar Sadly saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (31/5) melalui telepon selulernya.

Ditanya, soal tidak adanya lagi peralatan untuk kelanjutan pe­ngerjaan proyek, Sadly berdalih jika semua peralatan masih ada, namun karena adanya larang mudik sehingga semua pekerja kembali ke Jawa. “Semua per­alatan masih ada pak, karena terkait masalah lara­ngan mudik kita pulang dulu,” cetusnya.

Ketika ditanya soal adanya te­kanan kepada Dinas PUPR guna mencairkan anggaran, Sadly me­negaskan bukan menjadi kewe­nangannya untuk menjelaskan

Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab itu pak nanti dari pihak perusahaan,” ujar Sadly. (S-50)