AMBON, Siwalimanes BPJS Tenagakerjaan Cabang Maluku menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, di sela acara peringatan HUT Kota Ambon Ke 444 yang digelar di Lapangan Merdeka, Sabtu (7/9).

Santunan tersebut langsung diserahkan oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy  kepada 2 orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Total santunan yang diberikan senilai Rp 140, 3 juta diterima oleh ahli waris almarhum Djafar Raharusun berupa, santunan jaminan kecelekaaan kerja meninggal Rp. 116, 3 juta, dan ahli waris almarhum Dasima Fitmatan berupa santunan jaminan kematian Rp. 24 juta.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Tenagakerjaan Muliyati kepada wartawan mengatakan, pemberian santunan simbolis diberikan bertepatan dengan upacara perayaan HUT Kota Ambon, agar masyarakat luas terutama para pekerja mengetahui dan sadar akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Bukan hanya bagi pekerja, tapi keluarganya pun akan merasakan manfaatnya ketika terjadi resiko pada si pekerja terutama resiko meninggal dunia ketika bekerja,”katanya.

Baca Juga: Lesnussa: Pelabuhan Perikanan di Maluku Minim

Ia menjelaskan, untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjan sangatlah mudah dan pembayaran iurannya pun saat ini dapat dilakukan melalui bank-bank yang ada di Kota Ambon seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri.

Sementara itu, Walikota Ambon Richard Louhenapessy  sangat mengapresiasi kehadiran dan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berharap, seluruh masyarakat ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya begitu besar untuk pekerja.

Saat ini BPJS TK mempunyai 4 program perlindungan ketenagakerjan yaitu, jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan pensiun (JP). Ke 4 program tersebut dapat diikuti oleh pekerja formal. Sedangkan untuk pekerja informal seperti tukang becak, tukang sayur dan sebagainya, dapat mengikuti 3 program saja yaitu  JHT, JKK dan JK. (S-40)