MASOHI, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Maluku Tengah menegaskan, tudingan miring Ketua Yayasan Lembaga Pedulu Pemuda Seram Ali Tuahaan dan sejumlah pihak yang menuding serta membentuk opini liar soal adanya transaksi dalam usulan nama Penjabat Bupati Malteng ke Mendagri melalui DPRD tak miliki dasar hukum.

Pasalnya, tanpa dasar hukum, Ali Tuahaan dan Taslim Kalidupa lewat akun facebook mereka menggiring opini publik, pada Kamis (11/8) yang menuding, usulan Sekda Malteng sebagai calon tunggal Penjabat Bupati ke Mendagri dengan bandrol Rp50 juta.

Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan menyebut seluruh fraksi di DPRD mendapat jatah Rp50 juta untuk memuluskan usulan Sekda Malteng Rakib Sahubawa sebagai calon tunggal penjabat bupati.

“Kami sesalkan tudingan miring yang sengaja dibuat untuk menggiring opini publik, bahwa pimpinan DPRD dan seluruh pimpinan fraksi, kecuali Fraksi Demokrat melakukan transaksional untuk memuluskan pengusulan sekda sebagai penjabat Bupati. Ini jelas Fitnah keji. Kami tegaskan ini hoax, karenanya ini harus diproses hukum,” tegas Wakil Ketua DPRD Malteng Herry Haurissa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (11/8).

Untuk itu Haurissa menegaskan, pihaknya akan melayangkan laporan polisi terkait masalah ini, usai Rapimnas Gerinda pekan depan.

Baca Juga: Kapolda: Tindak Tegas Peti di Gunung Botak

“Sebagai pimpinan DPRD serta pimpinan Partai Gerindra Malteng saya telah menegaskan, setiap pimpinan fraksi untuk mempolisikan sejumlah akun facebook yang menebar fitnah itu. Ini jelas fitnah. Tidak ada transaksi atau kompromi apapun disitu. Jelas ini sengaja dilakukan untuk mendiskreditkan DPRD dan pimpinan Fraksi. Setelah Rapimnas masalah ini akan kami polisikan, paling lambat Senin besok,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai aktivis, mestinya mereka mengikuti perkembangan informasi secara baik, agar otak dan pikiran mereka benar-benar terupdate agar tidak gagal paham, akibatnya menebar fitnah.

“Kita dituduh dijatahi uang dari dunia mana, dari siapa?. Saya sesalkan hal ini. Mereka gagal paham karena tidak mengikuti perkembangan. Sudah begitu mempost di laman facebook. Ini pola pembentukan opini publik yang liar dan tidak tertanggung jawab serta jelas-jelas ini fitnah,” tandansya.

Ia menjelaskan, sesuai surat Mendagri Nomor 131/4513/BJ yang diterima DPRD Malteng tertanggal 4 Agustus 2022, memberikan ruang dan kesempatan bagi DPRD untuk mengusulkan 3 nama calon penjabat bupati sebagai bahan pertimbangan Mendagri, yang berasal dari  jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama (PJTP).

Sementara PJTP di Kabupaten Malteng, satu satunya hanya sekda, tidak ada pejabat lain di kabupaten tertua di Maluku ini yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi calon penjabat bupati.

“Sesuai surat Mendagri itu memberikan ruang bagi DPRD untuk usulkan calon penjabat bupati dari PJTP, di kabupaten ini yang Penuhi syarat itu hanya sekda, sehingga kemudian rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi memutuskan sekda sesuai dengan amanat Mendagri itu. Kalau Taslim Kalidupa dan Ali Tuahaan adalah ASN dan masuk dalam kategori PJTP, maka akan kami usulkan juga. Masalahnya adalah figur yang memenuhi syarat itu hanya sekda tidak ada yang lain. Lantas kami dituding menerima imbalan puluhan juta, Ini hoax namanya,” tutupnya.

Terpisah Ketua DPD Golkar Malteng Rudolf Lailossa pun menegaskan akan mengambil langkah hukum atas tudingan Kalidupa serta sejumlah akun facebook lainnya itu. Baginya ini kelewatan dan jelas telah dengan sadar menebar fitnah bagi dirinya serta Partai Golkar.

“Kami pastikan akan mempolisikan masalah ini. Kami sama sekali tidak menerima apapun dari penetapan sekda sebagai calon Penjabat Bupati Malteng. Ini sudah jelas fitnah dan mengusik nama baik Partai Golkar,” tegasnya.

Dijelaskan, mereka yang menuding adanya transaksi atas penetapan Sekda Malteng oleh DPRD dan didalamnya Fraksi Partai Golkar harus bertanggung jawab di muka hukum, sebab pembentukan opini liar ini jelas merugikan Partai Golkar, oleh karenanya langkah hukum adalah solusi untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan mereka.

“Kami tidak murahan dan bukan preman untuk menggadaikan harga diri dengan uang. Jadi mereka yang menebar fitnah itu harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan,” tegasnya. (S-17)