AMBON, Siwalimanews – Upaya demi upaya yang dilakukan aparat kepolisian bersama TNI dan Pemkab Buru terus dilakukan, agar benar-benar membersihkan kawasan Gunung Botak dari penambang ilegal.

Namun lagi lagi, ada saja cara para penambang ilegal yang mencari cela untuk beraktivitas, meskipun sudah berkali kali ditindak.

Hal itu lantas membuat Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif geram, sehingga jajarannya, khususnya Polres Pulau Buru diperintahkan, untuk terus melakukan penertiban di kawasan penambangan Gunung Botak.

Kapolda juga memerintahkan untuk menangkap, menghentikan dan menindak tegas para penambang emas tanpa izin yang masih saja kedapatan melakukan aktivitas terlarang tersebut.

“Saya minta untuk terus lakukan penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak, tindak tegas para pelaku penambang ilegal. Hukum seberat-beratnya,” tegas Kapolda kepada wartawan di Ambon, Rabu (10/8).

Baca Juga: Korem 151 Binaiya Gelar Lomba Tenis Meja

Polda Maluku kata kapolda, terus konsisten melakukan penertiban dan penegakan hukum. Ini dibuktikan dengan pengiriman tim untuk membackup Polres Pulau Buru.

“Semua ini kami lakukan untuk menjaga, jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan generasi mendatang,” ujarnya.

Kapolda juga meminta pemda agar dapat melakukan operasi yustisi, sebab dari data yang ada, tercatat banyak orang luar yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di sana.

“Pemda sebaiknya gelar ops yustisi, karena banyak pelaku-pelaku penambang orang yang datang dari luar Buru. Ini tentunya akan merusak lingkungan dan kesehatan,” tandansya.

Kapolda menegaskan kepada jajarannya, agar dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para penambang, termasuk penyokong dananya.

“Sudah waktunya untuk tidak lagi berikan hukuman yang ringan terhadap para pelaku ini, baik penyandang dana maupun pelaku lapangannya, karena sudah merusak lingkungan dan kesehatan,” tegansya.

Tak hanya itu, Kapolda juga meminta untuk menangkap para pelaku yang menyelundupkan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. Pasalnya, bahan pengolah emas tersebut dapat merusak lingkungan hidup.

“Kita juga intensifkan pencegahan masuknya zat-zat berbahaya yang berpotensi digunakan untuk proses penambangan emas. Kita terapkan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama instansi terkait,” jelasnya. (S-10)