DOBO, Siwalimanews – Bupati Aru Johan Gonga menyerahkan SK 100 persen sebagai aparatur sipil negara kepada puluhan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkup Pemkab Aru.

Petikan keputusan pengangkatan CPNS menjadi ASN kepada 53 pegawai yang merupakan hasil seleksi CPNS tahun 2020, dan Petikan keputusan pengangkatan P3K sebanyak 40 orang. Selain itu juga, telah dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji yang terdiri dari 57 PNS dan 58 orang PPPK yang dipusatkan di lantai II Kantor BPKAD Aru, Kamis (11/8).

“Sumpah dan Janji PNS, merupakan salah satu kewajiban yang diamanatkan dalam PP Nomor 21 tahun 1975 tentang Sumpah Janji PNS dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang diwujudkan dalam pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan dan tidak melakukan suatu larangan bagi setiap PNS,” Ucap bupati dalam smabutannya.

Selain itu kata bupati, isi dari sumpah/janji yang diucapkan, merupakan kewajiban-kewajiban yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap ASN, sebagimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Dengan demikian, seorang ASN dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sekedar mengisi waktu luang atau sekedar mencari nafkah untuk diri dan keluarganya, tetapi dituntut untuk memahami, menguasai serta melaksanakan dengan baik, tugas pokok dan fungsi yang diemban, didukung dengan ketekunan, keuletan, komitmen, integritas serta disiplin yang tinggi,” ujar bupati.

Baca Juga: Rusak Parah, Komisi IV Kecam Pembangunan SMAN 22 Malteng

Sesuai dengan visi Pemkab Aru yakni Terwujudnya Masyarakat Aru Yang Sejahtera, Mandiri, Adil, dan Bermartabat menurut bupati, pihaknya telah berkomitmen akan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk peningkatan kesejahteraan PNS dan P3K.

Untuk itu, selaku pejabat pembina kepegawaian, bupati instruksikan lima poin penting kepada seluruh ASN di Lingkup Pemkab Aru untuk dijalankan yakni, pertama, bagi ASN yang bertugas di kecamatan dan desa diharapkan untuk segera kembali dan melaksanakan tugas dengan lebih baik, karena langkah-langkah penegakan disiplin dilakukan, termasuk bagi ASN yang bertugas di Kota Dobo dan sekitarnya.

Kedua, tingkatkan terus kompetensi dan bekerjalah secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melayani masyarakat. Ketiga, jaga sikap dan perilaku atau kode etik sebagai seorang ASN, dengan tidak mengkonsumsi miras, narkoba serta tidak terlibat dalam praktek prostitusi atau seks bebas dan perjudian, termasuk menghindari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Keempat, hilangkan paham-paham primordial, politik praktis dan sentimen-sentimen tertentu yang cenderung memecah-belah persatuan dan kesatuan dan kelima, biasakan pola hidup bersih dan sehat di kantor, rumah dan lingkungan masing-masing, agar mayarakat merasakan nilai positif dari kehadiran ASN di tengah-tengah mereka.

“Sekali lagi, ingatlah bahwa tugas dan tanggung jawab selaku ASN yang telah diamanatkan kepada saudara, harus dibarengi dengan kerja keras dan pengabdian yang tulus demi kemajuan daerah. Semoga Tuhan memberkati kita sekalian dalam tugas dan pengabdian pada bangsa dan negara,” pesan bupati. (S-11)