AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Maluku Tengah, Halimun Saulatu mendesak DPRD dan Pemkab Malteng untuk membahas Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Banda Besar.

“Saya minta Pemkab dan DPRD Malteng harus segera menuntaskan Ranperda Pemekaran Banda Besar,” pinta Halimun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (6/9).

Pasalny kata Halimun, Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar telah diusulkan sejak beberapa bulan lalu, dan hanya menunggu dilakukan pembahasan, namun sampai saat ini belum kunjung dilakukan pembahasan.

Banda, kata Halimun, sudah saatnya dirancang seperti otorita Batam, sebab jika tidak, maka percepatan pembangunan di Pulau Banda akan mengalami keterlambatan, sedangkan daerah itu memiliki kelebihan yang begitu banyak.

Apalagi, pemerintah pusat sendiri telah menetapkan Banda masuk dalam proyek strategis nasional Parawisata, sehingga harus didukung dengan pemekaran Kecamatan Banda Besar yang menjadi kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Walikota: HUT Kota Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan

“Kebutuhan Banda saat ini sudah harus dimekarkan menjadi dua kecamatan, sehingga dengan pemekaran itu, maka tentu bisa lanjut ke otorita dan masyarakat Banda dapat tertolong,” tandasnya. (S-50)