AMBON, Siwalimanews – Perwali Nomor 16 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy untuk mendukung Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mendapatkan sorotan tajam  dari masyarakat.

Yang menjadi sorotan masyarakat khususnya para sopir angkot adalah, pasal 32 dalam Perwali Nomor 16 2020  terkait penggunaan sistim ganjil genap. Untuk membahas keluhan masyarakat ini, maka Komisi III DPRD Kota Ambon mengelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan Kota, Senin (8/6).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya itu, dipimpin Ketua Komisi III Johny Wattimena didampingi koordinator Komisi Rustam Latuponno, serta dihadiri oleh sejumlah anggota komisi, serta pihak Dinas Perhubungan.

Dalam rapat itu Latuponno mengatakan, rapat ini sangat berarti dan baik jika Kabag Hukum juga dapat berbicara menyangkut dengan permasalahan sistim ganjil genap.

“Kalau tidak ada persoalan, tidak mungkin para sopir angkot datang ke DPRD. Untuk itu karena ada persoalan, sehingga harus ada titik temu agar kita bersikap arif dan bijaksana,” tandas Latupono.

Baca Juga: Hari ini 13 Pasien Asal Ambon Sembuh

Menurutnya, peraturan yang akan diterapkan seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum diterapkan. Awalnya angkot sudah dibatasi untuk jumlah penumpang, nah jika ditambah dengan sistim operasional ganjil genap lagi otomatis masyarakat mengeluh.

“Untuk itu harus ada alasan yang rasional dari Pemkot Ambon. Kita lihat saja di Latuhalat  tidak clear karena tidak seimbang untuk ganjil genapnya,” ujar Latupono.

Menurutnya, ada sekirar 2 ribu pengemudi angkot harus bekerja untuk menghidupi keluarga mereka di rumah. Karenanya Latupono meminta pemerintah melakukan kajian agar tidak bertentangan di masyarakat. Karena menurutnya, aturan seperti apapun, jika masyarakat merasa perut tak terisi maka tetap akan dilanggar.

“Maksud dari pemerintah ini sangat baik, tapi dampaknya juga harus benar-benar dilihat. Nah kalau pakai sistim ganjil genap bisa kecuali apa kompensasinya bagi para sopir,  jika satu hari mereka diistirahatkan,” cetusnya.

Untuk itu, Latupono minta, pemkot harus kaji kompensasi dari aturan ini apa, untuk itu aturan ini harus bisa direvisi. Jika tidak, maka harus ada kebijkan dari pemerintah untuk bisa meredam gejolak dari ribuan sopir angkot ini.

“Jika nantinya buat aturan setidaknya sampaikan untuk mitra jangan sampai buat aturan yang masyarakat tidak menyetujui dan akhirnya mengadu ke DPRD,” tegasnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette usai rapat itu kepada Siwalimanews mengaku, pihaknya akan mengevaluasi aturan ganjil genap setelah aturan ini diberlakukan selama 14 hari.

” Kita akan evaluasi apakah efektif aturan yang dibuat untuk angkot dengan sistim ganjil genap atau tidak, tetapi perwali yang dibuat akan tetap dilaksanakan,” tandasnya. (Mg-5)