AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

“Dalam Patroli sekaligus sosialisasi pemberlakukan PKM ini selain personil Satpol PP, kita libatkan personil Kodim 1504 Pulau Ambon, serta personil dari Polresta Ambon,” ujar Kasie Linmas Satpol PP Yeri Telussa kepada Siwalimanews di sela-sela kegiatan itu, Senin (8/6).

Dikatakan, untuk sasaran sosialisasi yang dilakukan, pihaknya masih fokus pada toko, PKL, swalayan, pengemudi ojek serta tukang becak. Pasalnya, sosialisasi PKM ini bertujuan untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar operasional usaha mereka harus disesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan sesuai Perwali 16 serta tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam sosialisasi itu juga, pihaknya minta kepada setiap tempat usaha untuk memasang tempat cuci tangan, selain itu setiap swalayan dan toko juga diminta untuk tidak melayani konsumen yang tidak memakai masker.

“Bagi pedagang buah-buahan dan makanan di jalan diharuskan menggunakan sarung tangan. Kita lakukan sosialisasi sebab, masih ditemukan banyak masyarakat yang belum patuhi aturan dan himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan,” tandasnya.

Baca Juga: Hasil Swab Tercecer, Pasien Covid-19 Keluhkan Kinerja Gustu

Ia berharap, sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan akan selalu diberikan agar masyarakat paham dan mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Ambon terputus. (Mg-5)