AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon dalam hal ini Komisi III mengancam akan memproses hukum CV Mardika Permai Perkasa selaku pihak ketiga yang menangani perparkiran di kawasan Pasar Mardika.

Ancaman ini disampaikan Komisi III lantaran anak perusahaan dari PT Bumi Perkasa Timur ini diketahui tidak menyetor retribusi parkir selama 4 bulan terhitung sejak bulan Januari 2023 hingga kini yang ditotalkan mencapai, Rp655 juta.

Hal itu terungkap dalam rapat Komisi III DPRD Kota Ambon bersama CV Mardika Permai Perkasa serta Dinas Perhubungan Kota Ambon, Jumat (28/4) kemarin. Bahkan dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna utama DPRD itu terungkap, ternyata ada permintaan jatah dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Dimana dasar permintaan jatah tersebut, dikarenakan pemahaman yang keliru soal ruas jalan pada kawasan tersebut, adalah jalan milik provinsi.

Dalam rapat itu, pihak Dishub bahkan mengaku, telah tiga kali menyurati pihak perusahaan agar menyetor retribusi parkirnya, namun surat tersebut tidak pernah digubris. Pihak perusahaan justru balik menyurati Pemerintah Provinsi Maluku terkait retribusi tersebut.

Baca Juga: PLN Dituding Serobot Lahan, Keluarga Tuhilatu Palang Jalan

Usai rapat, Ketua Komisi III Margaretha Siahay kepada Siwalimanews menegaskan, komisi telah memberikan waktu bagi perusahaan tersebut agar segera menyetor retribusi ke pemkot.

“Kalau tidak disetor, kita akan lapor ke Kejaksaan Negeri Ambon, untuk diproses hukum,” tegasnya.

Siahay mengaku, alasan yang dipakai pihak perusahaan tidak menyetor retribusi, lantaran ada pernyataan dari DPRD Provinsi Maluku saat perusahaan tersebut diundang rapat, bahwa retribusi parkir jangan dulu disetor ke Pemkot Ambon.

“Inikan lucu, sementara kontrak perusahaan itu dengan Dishub Kota. Untuk itu sikap komisi, jika tidak disetor, maka akan dilaporkan ke kejaksaan. Waktunya sampai hari Selasa (2/5). Aturannya jelas, tapi tidak digubris. Tadi alasannya jalan provinsi, lalu apakah jalan nasional di Ambon ini, pemerintah pusat yang harus tagih retribusi?, inikan lucu pemahamannya. Padahal kontraknya jelas,” tandas Siahay.

Ditempat yang sama anggota Komisi III, Harry Putra Far Far menegaskan, perusahaan ini mempunyai kewajiban untuk menyetor retribusi parkir, yang mana sesuai surat perintah kerja yang ditandatangani oleh perusahaan dengan Dishub Kota Ambon, yang mewajibkan perusahaan ini menyetor retribusi per harinya Rp5,5 juta. Namun kewajiban itu tidak dipenuhi.

“Alasan yang mereka pakai itu buat saya miris juga, karena mereka sudah menyalahi kewenangan. Padahal UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi itu jelas, bahwa kewenangan penagihan retribusi parkir, itu ada pada kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Ambon. Ini interpretasi keliru oleh provinsi, baik pemprov maupun DPRD. Ironisnya, lembaga sekelas itu tidak mampu terjemahkan undang-undang. Belum lagi disampaikan soal status jalannya, bahwa itu jalan provinsi, ini sangat lucu sekali,” tandas Far Far.

Jika nantinya, pada batas waktu yang diberikan yakni, Selasa (2/5) tidak juga dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai kontrak, maka itu telah memenuhi unsur korupsi, dan akan dilaporkan ke pihak kejaksaan dan juga KPK, karena ada uang daerah/negara, yang secara sengaja ditahan oleh pihak perusahaan.

“Disisi lain, perusahaan ini juga telah melakukan wan prestasi, sehingga seharusnya di black list dan tidak lagi diberikan ruang untuk mengikuti tender apapun dan dimanapun.(S-25)