AMBON, Siwalimanews – Kurang lebih 5 bulan  pasca  penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Medical Check Up di RSUD Haulussy Ambon, mantan ketua IDI Maluku berinisial HT, hingga kini masih menghirup nafas segar.

Dengan status tersangka HT masih bebas berkeliaran sambil melakukan aktivitas, lataran belum juga ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews, Kamis (27/4) mengaku belum ditahanya HT lantaran masih ada dokumen yang perlu dilengkapi penyidik, salah satunya hasil audit kerugian negara yang sementara dihitung pihak Inspektorat Provinsi Maluku.

“Masih jalan, masih ada yang perlu dilengkapi, ya termasuk menunggu audit kerugian negara,” ungkapnya.

Lamanya proses audit kata Wahtudi, lantaran ada dokumen-dokumen pelengkap yang saat ini sementara dilengkapi.

Baca Juga: Satu Dokter Tersangka

“Koordinasi tetap jalan dengan auditor, prinsipnya semua proses berjalan, untuk penahanan itu hanya soal waktu,” tandasnya.(S-10)