DPRD Harapkan Dilakukan Secara Komprehensif
Bupati Sampaikan KUA-PPAS
PIRU, Siwalimanews – Bupati Moh Yasin Payapo menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2020, dalam sidang paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten SBB, Selasa (22/9).
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD SBB, A. Rasyid Lisaholith didampingi Wakil Ketua II La Nyong serta dihadiri 24 anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab SBB.
Bupati dalam pidatonya menyampaikan, penyampaian rancangan KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2020 disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan amanat peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006, yang telah mengalami beberapa kali perubahan.
Kata bupati, perubahan APBD dapat dilakukan apabila, satu, perkembangan yang tidak sesuai dengan uji kebijakan umum APBD. Dua, keadaan yang menyebabkan harusnya terjadi pergesaran anggaran antar penyulit organisasi antar kegiatan dan jenis belanja, Tiga, keadaan yang mengakibatkan saldo anggaran demi tahun anggaran sebelumnya atau Silpa digunakan untuk tahun anggaran berjalan dan empat, keadaan darurat.
Hal ini dilakukan sebagai prinsip-prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan bursa pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah salah satunya taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan bermanfaat untuk masyarakat.
Baca Juga: LKPJ Bupati Malteng Diterima dengan KritikanSesuai dengan ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan, transparan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses inpormasi seluas-luasnya tentang APBD, partisipatif yang melibatkan masyarakat, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi dari peraturan daerah lainnya.
Diungkapkan, penyusunan rancangan umum kebijakan KUA- PPAS perubahan APBD tahun 2020 terdiri dari perubahan kebijakan perubahan, kebijakan belanja, dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
Kebijakan-kebijakan ini merupakan perubahan terhadap peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2020, merupakan penjabaran RPJMD tahun 2017-2022 yang telah disingkrongkan dengan program prioritas nasional yang telah dituangkan dalam RKP tahun 2020.
Hal ini kemudian pokok keberhasilan pencapaian proritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, daerah dan Provinsi Maluku sesuai dengan potensi dan kondisi kekinian masing-masing daerah.
Ketua DPRD SBB, Abd Rasyid Lisaholith mengharapkan, pembahasan KUA-PPAS perubahan akan dapat dilakukan secara komprehensif dengan mitra kerja, sehingga berbagai program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat
Dijelaskan, perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku, maka dimungkinkan untuk melaksanakan perubahan APBD sesuai dengan pertama, sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, karena terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan KUA.
Dua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan, dan antara jenis belanja. Tiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, empat. Dalam keadaan darurat, dam kelima. Terjadi keadaan luar biasa. (S-48)
Tinggalkan Balasan