AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku sementara menggenjot pembahasan Ranperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Ketua Badan Pembentukan Perda Provinsi Maluku Edison Sarimanella mengaku, ranperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Maluku, dan ini merupakan salah satu ranperda prioritas yang harus segera diselesaikan.

“Ranperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes ini kan usul pemprov dan jadi ranperda prioritas untuk ditetapkan,” ungkap Sarimanella kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (9/7).

Dalam rangka menegakan protokol kesehatan kata Sarimanella, maka Pemprov Maluku sebagai lembaga eksekutif, memerlukan sebuah payung hukum, agar ketika ada yang melanggar protokol kesehatan, dapat dilakukan penindakan.

Jika ranperda ini tidak secepatnya diselesaikan dan ditetapkan, maka pemprov juga tidak dapat menindak para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Siap Tindaklanjuti Instruksi Walikota

Karena itu, Bapemperda tengah mengundang pihak pemprov untuk membahas norma-norma yang ada dalam ranperda tersebut. Apalagi ranperda itu merupakan ranperda turunan dari pemerintah, sehingga harus ditindaklanjuti DPRD.

“Ranperda ini kan instruksi dari pemerintah pusat dan telah selesai difasilitasi oleh Kemendagri, tinggal kita lihat normanya saja lalu selesai,” ucap Sarimanella.

Politisi Hanura ini pun menegaskan, jika tidak ada halangan, maka dalam waktu dekat DPRD akan melakukan penetapan terhadap ranperda ini menjadi perda, sehingga dapat menjadi alas hukum bagi pemprov untuk bertindak. (S-50)