AMBON, Siwalimanews – Langkah Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam mengambil keputusan menggantikan Kadis Kesehatan Meikyal Pontoh dan hanya menunjuk seorang pelaksanaan tugas Kadis Kesehatan, merupakan satu langkah yang tidak tepat.

Akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu mengatakan dirinya tidak mengetahui dasar pertimbangan dan kriteria Gubernur mengambil kebijakan ini, sebab proses pergantian jabatan merupakan hak preogatif Gubernur.

Kondisi yang ada kata Koritelu, merupakan kondisi yang abnormal, sehingga standar normal dalam pergantian jabatan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi, tetapi mestinya gubernur menunjuk orang yang luar biasa.

Salah satu persoalan yang terjadi dengan adanya kebijakan Gubernur ini adalah dari mana Plt kadis itu berasal, artinya jika berasal dari lingkungan internal Dinkes tidak menjadi masalah, baik dari segi dinamika internal birokrasi maupun kesehatan.

“Tetapi jika berasal dari luar lingkungan Dinkes maka itu butuh kecermatan lebih, sebab akan beradaptasi secara internal dan itu tidak mudah,” ucap Koritelu.

Baca Juga: Selasa, RUPSLB Bank Maluku Malut Digelar

Apalagi kata Koritelu, Gubernur memutuskan mengangkat Plt kepala dinas dan bukan Kepala Dinas Kesehatan yang definitif, ini pun menjadi persoalan besar yang sedang dihadapi.

Seharusnya, Gubernur mengangkat Kepala Dinas Kesehatan yang devinitif, bukannya seorang Plt, sebab seorang Plt tidak mungkin mengambil kebijakan yang strategis.

“Saya kira sebaiknya devinitif, karena kalau Plt dia akan setengah-setengah dalam bekerja, termasuk akan ragu dalam kondisi tertentu, karena mungkin saja ada kebijakan tertentu yang tidak bisa dilakukan oleh seorang Plt,” ungkap Koritelu.

Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini adalah kondisi yang darurat yang mesti ditindaklanjuti dengan kecepatan dan kecermatan tindakan yang menjamin.

Apalagi Dinas Kesehatan tidak boleh bergelut dalam rutinitas kegiatan birokrasi tetapi harus turun dan memastikan persoalan kesehatan terselesaikan.

Koritelu juga berharap pergantian Kepala Dinas ditengah pandemi covid-19 saat ini tidak berkaitan dengan kebijakan politik dari Gubernur Maluku. (S-50)