AMBON, Siwalimanews – Langkah Tim Gabungan Polda Maluku bersama Polres Buru yang menutup tambang ilegal gunung Gogorea patutu diapresiasi, karena telah sesuai dengan instruksi Presiden serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) khususnya berkaitan dengan pelanggaran penambang liar tanpa izin.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan, Arny Solisa kepada Siwalima, Selasa (16/4).

Menurutnya, selama ini Polres Pulau Buru telah melakukan berbagai upaya dalam rangka menertibkan tambang liar, tetapi mestinya dikuti dengan pengawasan secara ketat.

“Langkah Polri sudah baik tetapi pengawasan perlu dilakukan secara ketat,” jelas Solisa, Selasa (16/6).

Dikatakan, jika langkah penutupan tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat, baik dari Pemerintah Kabupaten Buru dan pihak kepolisian, ditakutkan perbuatan melanggar hukum seperti penambangan ilegal terjadi kembali.

Baca Juga: Panitia HUT AMGPM Salurkan 150 Paket Bantuan

Padahal tambang-tambang yang ada mengandung nilai ekonomi yang sangat tinggi, yang jika dikelola dengan baik oleh pemerintah, katanya, akan menghasilkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar bagi pembangunan daerah kedepan.

Solisa mengharapkan, area tambang Gogorea secepatnya dapat dikelola secara legal oleh pemda setempat, sehingga hasil dari sumber daya alam yang begitu melimpah dapat dinikmati dan mensejahterakan masyarakat setempat.

Masyarakat juga dihimbau untuk tetap bersabar sampai dengan adanya regulasi yang benar dan jelas tentang eksploitasi tambang gunung Gogorea, serta tetap menjaga lingkungan karena penambangan secara liar akan sangat berdampak terhadap rusaknya lingkungan.

Tim Gabungan Tutup

Seperti diberitakan, tim gabungan Polda Maluku dan Polres Pulau Buru menutup, tambang emas yang diduga ilegal di Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Sabtu (13/6).

Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati dalam rilis kepada Siwalima menjelaskan, penutupan tambang yang diduga ilegal ini berawal dari tim Polsek Waeapo yang dipimpin Kapolsek Waeapo Ipda Zainal tiba di lokasi tambang tepatnya di belakang mesjid Desa Gogorea yang dicurigai sebagai tempat kegiatan penambangan emas ilegal.

“Pada saat tiba, Kapolsek Wae­-apo bersama tim tidak menemu­kan ada aktivitas penambangan emas ilegal, namun masih menemukan alat atau bekas kegiatan penambangan emas ilegal dengan cara tembak larut, dan diperkirakan alat  tersebut baru selesai digunakan satu hari lalu,” jelas Kapolres.

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini, mendengar kabar tersebut, kemudian tim Satuan Intelkam Polres Pulau Buru yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Iptu Sirilus Atajalim tiba di lokasi penambangan emas ilegal dan bersama-sama dengan tim Pol­-sek Waeapo untuk mencari para pelaku di sekitar lokasi tambang, namun tim tidak menemukan para pelaku penambangan emas ilegal, sehingga tim melakukan pemusnahan barang bukti yang ditinggalkan dengan cara dibakar di TKP dengan tujuan barang-barang tersebut tidak bisa digunakan lagi.

“Kita tidak temukan penambang, tapi yang ditemukan ada bekas kegiatan penambangan emas yang diperkirakan terjadi 1 hari lalu dan ditemukan barang bukti sisa kegiatan penambangan yakni dua set alat seluncur air yang terbuat dari bambu, dua unit mesin alkon, 20 buah karpet dan 6 buah gabang (selang air) dengan panjang masing-masing gabang kurang lebih 50 meter,” jelasnya.

Untuk saat ini, kata Kapolres, langkah yang dilakukan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti pada TKP dengan cara dirusak dan dibakar serta melakukan pencarian para pelaku disekitar TKP. Polres Buru juga melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penam­bangan secara ilegal.(Mg-4).