AMBON, Siwalimanews – Yayasan Kesehatan Sinode Gereja Protestan Maluku dan Plt Direktur RS Sumber Hidup dinilai tidak beritikad baik dan terkesan mengabaikan panggilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon terkait dengan penyelesaian hak-hak tenaga kerja yang belum dibayarkan sejak 2020 lalu.

Kepada wartawan, Serikat Buruh RS Sumber Hidup yang namanya tidak mau dikorankan, menjelaskan sejak masalah pembayaran hak-hak tenaga kesehatan bergulir ditahun 2021 lalu pihaknya telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon agar diselesaikan melalui jalur mediasi.

“Soal permasalahan ini kami telah melaporkan ke Disnakertrans untuk diselesaikan dengan jalur mediasi,” ungkap sumber Siwalima di RS Sumber Hidup, Senin (28/2).

Namun, setelah selama tiga kali berturut-turut pemanggilan dila­yangkan oleh Dinas Tenaga Kerja guna dilakukan mediasi namun pihak yayasan Kesehatan Sinode GPM dan Plt Direktur RS Sumber Hidup, Elviana Pattiasina tidak hadir dan terkesan mengabaikan panggilan pemerintah.

“Panggilan sudah dilakukan selama tiga kali dan terakhir satu minggu lalu namun Yayasan Kese­hatan dan Plt Direktur RS Sumber Hidup tidak hadir,” jelasnya.

Baca Juga: Far-Far: Pemprov Maluku Siap Bantu Pemkab SBT 

Dijelaskan, terhadap sikap pembangkangan yang dilakukan Yayasan Kesehatan dan Plt Direktur RS Sumber Hidup, pihak Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan waktu selama sepuluh hari untuk dalam bentuk surat  anjuran ke jalur pengadilan.

“Penegasan dari Disnakertrans akan mengeluarkan surat anjuran selama 10 hari untuk diajukan ke pengadilan,” ujarnya.

Bahkan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon juga menegaskan jika pemotongan gaji hingga tersisa sebesar tujuh puluh persen hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan, tetapi yang terjadi pemotongan telah dilakukan hampir dua tahun lebih sejak pandemi Covid-19.

Menurutnya, dalam rapat antara MPH Sinode GPM, Yayasan Kesehatan Sinode dan Pegawai Organisasi RS Sumber Hidup tahun lalu, MPH telah menegaskan jika penyelesaian hak-hak tenaga kerja akan dilakukan setelah dilakukan MPP pada Desember lalu, namun hingga kini tidak kunjung tuntas.

Selain itu, yayasan Kesehatan Sinode GPM dan Rumah Sakit Sumber Hidup telah melanggar hukum dengan tidak memberikan status yang jelas terhadap 89 orang pegawai yang telah bekerja di rumah sakit selama belasan tahun, sehingga terkesan menelantarkan puluhan tenaga kerja.

Padahal, menurut Dinas Ketenagakerjaan pihak Yayasan Kesehatan dan Plt Direktur RS Sumber Hidup seharusnya memberikan kepastian kepada puluhan tenaga kerja dan sesungguhnya telah menyalahi aturan.

Sementara itu, Plt Direktur RS Sumber Hidup, Elviana Pattiasina, yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, tidak aktif.

Sebelumnya diberitakan, tenaga medis dan karyawan RS GPM, mengeluhkan hak mereka yang belum terbayarkan. Pasalnya, sejak Juni 2020 lalu, gaji pegawai dan tenaga medis baru dibayar 70 persen saja.

Sumber Siwalima di rumah sakit yang sekarang bernama Sumber Hidup mengaku, sudah berbagai cara mereka tempuh untuk memperoleh hak-haknya, namun tetap menemui jalan buntu.

“Bayak cara sudah katong lakukan, tapi hanya diberi janji saja,” kata sumber yang tak mau namanya ditulis itu, Jumat (3/9) lalu.

Menurut sumber itu, pihak yayasan dan rumah sakit sejak 2020 berulang kali berjanji akan menyelesaikan kekuarangan hak yang harusnya diterima, tapi sampai sekarang janji tinggal janji.

Bukan hanya kekuarangan gaji saja, tapi jasa medis BPJS perawat dan bidan pun tidak dibayarkan sejak Januari 2020. Termasuk jasa medis BPJS dokter spesialis juga tidak dibayarkan sejak akhir 2020 sampai sekarang. Alhasil, konsisi itu berimbas terhadap kinerja penata anas¬tesi, perawat kamar operasi, perawat di ruangan dan bidan.

Termasuk pelayanan pasien terutama pasien operasi baik emergensi maupun pasien reguler tidak berjalan baik. Sebelumnya, masalah amburadul manajemen rumah sakit kebanggaan GPM itu sudah tercium sejak 2019-2020.

Kala itu Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup masih dipegang oleh dr Henny Tipka. Kepemimpinan Tipka ini berimbas kepada mogoknya para pegawai pada Desember 2020 lantaran hak-hak mereka tidak dibayarkan.

Saat pegawai mogok, Tipka berjanji akan membayar hak-hak mereka berupa THR, jasa medis selama 1 tahun, serta kekurangan gaji 30 persen seluruh karyawan. Disisi lain, Sinode GPM tak tinggal diam. Pihak Sinode GPM lalu mengambil kebijakan, untuk mengucurkan dana sebesar Rp 1,5 miliar, agar hak-hak pegawai dapat tertangani.

Rupanya dana yang digelon¬torkan Sinode GPM itu tidak mampu mengatasi amburadulnya manajemen rumah sakit.

Karena dinilai tak mampu menyelesaikan kemelut yang terjadi di rumah sakit tersebut, Sinode GPM lalu menggantikan posisi Tipka dengan Anggota DPRD Maluku Elviana Pattiasina.

Anggota Fraksi Partai Demokrat itu saat ini menjabat Plt Direktur, merangkap Ketua Yayasan Kesehatan GPM.

“Ibu pelaksana tugas direktur su janji mau menyelesaikan masalah ini sejak Februari 2021 lalu, ter¬-nyata sampai skarang masalahnya masih tetap sama. Kasihan perawat, bidan dan keluarganya. Gaji 70 persen dan jasa tidak jelas,” ungkap sumber itu. (S-20)