AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Maluku mendesak pemerintah provinsi untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknik Daerah Pasar Mardika Baru.

Pasalnya, revitalisasi Pasar Mardika Baru sudah selesai dikerjakan oleh Satuan Kerja Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Maluku.

Bahkan, pemerintah pusat telah menghibahkan gedung pasar tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku, artinya pengelolaannya secara mutlak menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kalau sudah dihibahkan, maka secara teknis operasional harus dibentuk UPTD pada Disperindag Maluku secepatnya, sebelum diresmikan dan beroperasi,” ucap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (3/1).

Pembentukan UPTD Pasar Mardika menurut Rahakbauw, merupakan salah satu kebijakan yang harus dilakukan guna memaksimalkan pengelolaan pasar tersebut, sebab, tidak mungkin pengelolaan pasar diberikan kepada pihak ketiga yang nantinya berpotensi mendapatkan keuntungan lebih besar.

Baca Juga: Polisi Kawal Surat Suara ke Buru dan Bursel

Berdasarkan Permendagri Nomor: 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, maka Pembentukan UPTD dapat dilakukan melalui produk hukum lewat peraturan gubernur.

“Kalau berdasarkan aturan, maka UPTD itu dapat dibentuk melalui pergub dan kemudian ditindaklanjuti dengan perda usul pemprov guna dibahas dan mendapat legitimasi hukum terkait pembentukan UPTD dimaksud,”  jelas Rahakbauw.

Rahakbauw menegaskan, DPRD tetap mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk kemajuan daerah Maluku, termasuk pembentukan UPTD tersebut. Apalagi, bila pengelolaan pasar dilakukan secara profesional, maka potensi perolehan PAD akan ikut meningkat.(S-20)