AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satresnarkoba Polresta Ambon mulai melengkapi berkas perkara warga Gang Singa, Kecamatan Sirimau Kota Ambon berinisial MT alias M pemilik 1 kilogram ganja.

Dari hasil tes urin yang dilakukan, tersangka dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.

“Untuk tersangka dengan barang bukti 1 kg ganja, masih dalam proses melengkapi berkas. Tersangka sendiri sudah melakukan tes urine dengan hasil positif,” jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa yang dikonfirmasi redaksi Siwalimanews, Rabu (20/4).

Untuk kelengkapan berkas kata Jawa, penyidik juga telah mengirim sample barang bukti untuk pengujian.

“Barang buktinya masih dalam pengujian BPOM Ambon,” ucap Kasat.

Baca Juga: Lanud Pattimura Dapat Bus Operasional

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (S-10)