DOBO, Siwalimanews – untuk membantu pemerintah dalam menangani penyebaran pandemi Covid-19, maka DPRD Kabupaten Aru memangkas anggaran mereka sebesar Rp 6,5 miliar.

Pemangkasan anggaran tersebut disetujui dalam rapat paripurna rosionalisasi anggaran dan belanja pada instansi sekertariat DPRD.

“Melalui paripurna kami sepakati melakukan rasionalisasi anggaran dan belanja sebesar Rp 6,5 miliar,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigawai, di ruang kerjanya.

Dikatakan, pemangkasan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Manteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor: l77/KMK.07/2020, tertanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pencapaian Dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nosional, pada diktum kedua huruf (b) rosionolisosi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen.

“Dari Rp 6,5 miliar tersebut, Rp  4,3 miliar adalah anggaran perjalanan dinas anggota DPRD keluar daerah dan Rp 2,3 miliar adalah anggaran belanja barang dan jasa Sekertariat DPRD,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Aru Himbau Masyarakat Lawan Covid-19  

Menurutnya, DPRD Aru sangat serius dalam menangani Covid-19. Bahkan DPRD juga telah membentuk Pansus Penanganan Covid-19, yang bertujuan selain mengontrol penggunaan anggaran covid-19, juga membantu sekaligus mendorong tim gugus dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan covid-19 di Aru.

“intinya DPRD dan pemda akan tetap bersinergi dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kepulauan Aru,” ucapnya. (S-25)