AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon melalui komisi I akan memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, guna mempertanyakan bantuan dana gempa.

Untuk mempertanyakan dana bencana gempa yang telah dikucurkan pemerintah pusat sejak Desmber 2019 lalu, maka Ko­misi II  DPRD Kota Ambon akan memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon.

Hal ini diungkapkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu  kepada Siwalima, Senin (20/7).

Selain Kepala BPKAD, komisi juga akan memanggil pihak Bank Negara Indonesia, sebagai bank yang dipercayakan Pemkot Ambon untuk menampung dana tersebut.

Ketua Komisi II Jafri Taihuttu menjelas­kan, komisi memanggil pihak-pihak terkait ini untuk menanyakan informasi tentang dana gempa yang ditampung di BNI itu menggunakan rekening giro tanpa bunga.

Baca Juga: Warga Piliana Tolak Ajakan Separatisme

“Uang Rp 35,7 miliar itu cukup banyak namun informasinya tidak berbunga. Padahal dalam pmbahasan anggaran tiap tahun, ada PAD dari pos jasa giro untuk bank. Makanya kalau pernyataaannya bahwa ditabung tanpa bunga, maka nanti kita panggil pihak-pihak terkait ini untuk menanyakan langsung,” tandas Taihuttu kepada Siwalima di Baileo Rakyat Bela­kang Soya, Senin (20/7).

Sebelumnya diberitakan, bantuan dana bencana yang ditujukan kepada para korban gempa di Ambon  hingga kini belum juga dibagikan kepada para korban.

Dana sebesar Rp 35,7 miliar masih ada di Bank Negara Indonesia (BNI) Ambon.

Kabarnya, anggaran tersebut telah di­cair­kan oleh pemerintah pusat ke reke­ning BPBD Ambon pada akhir Desember 2019 lalu. Tertahan lama di bank hingga pada Juli 2020, sebagian besar publik kemudian mempertanyakan keberadaan bunga dari dana tersebut. (Mg-5)