AMBON, Siwalimanews – Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Maluku Novita Anakotta mengaku, DPD sampai saat ini terus mengingatkan agar pihak DPR RI dapat melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan.

Menurutnya, surat presiden terkait dengan pembahasan RUU Provinsi Kepulauan telah disampaikan DPR RI dan progres yang berkembang saat ini, dimana badan legislasi akan membentuk pansus, namun dari semua partai yang ada di DPR RI, belum mengirimkan utusan yang menjadi bagian dari pansus, sehingga DPD masih menunggunya.

“Namun, sebagai lembaga yang menginisiasi pengesahan RUU Provinsi Kepulauan, DPD RI terus mendorong agar DPR dapat segera melakukan pembahasan agar RUU yang telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah itu dapat segera selesai dibahas,” ucap Anakoota kepada wartawan di sela-sela kunjungan pengawasan di Kota Ambon, Rabu (7/7).

DPD RI khususnya delapan provinsi kepulauan kata Anakotta, terus melakukan berbagai dorongan dengan melakukan focus grup disscution (FGD) dengan pihak universitas yang ada di delapan provinsi ini. Ini sebagai bentuk kolaborasi untuk dapat mendorong, sehingga RUU Provinsi Kepulauan yang telah begitu lama mendapatkan pengesahan.

Pada periode lalu, memang sudah sampai tahap pembentukan pansus, namun karena ada beberapa kementerian yang tidak menyetujui, tetapi dengan adanya surat presiden, maka pihak eksekutif telah bersedia untuk membahasnya.

Baca Juga: Covid-19 di Aru Tembus 818 Kasus

“Karena itu, saya minta dukungan dan doa dari semua masyarakat yang ada di Maluku agar perjuangan untuk mendapatkan pengakuan Maluku sebagai Provinsi Kepulauan dapat tercapai. (S-50)