DOBO, Siwalimanews –  Direncanakan besok, Jumat (28/2) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru melalui jalur perseorangan,Victor F Sjair, dan Ros Gaelagoi akan melaporkan KPUD Aru ke Bawaslu terkait dua keputusan berbeda yang dikeluarkan.

Kepada Siwalimanews di Dobo, Kamis (27/2) Victor Sjair mengaku, pihaknya melaporkan KPU Aru ke Bawaslu terkait dengan pelanggaran yang dibuat oleh lembaga tersebut dengan mengeluarkan dua keputusan berbeda.

“Ada dua laporan yang akan kami masukan ke Bawaslu, pertama tentang pelanggaran administrasi pemilu kemudian pelanggaran pidana pemilihan,” ungkapnya.

Dijelaskan, laporan ini terkait dengan data rekap pencocokan jumlah dukungan yang di rekap oleh tim verifikasi KPUD Aru yang diumumkan berjumlah: 6.639 yang telah memenuhi syarat dan melewati ambang batas minimal 6.595.

Data tersebut sama dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu Aru dalam pengawasan pencocokan data dukungan yakni berjumlah 6.639. Ironisnya, dalam waktu 30 menit KPUD kembali merubah jumlah dukungan dalam rapat KPUD tertertanggal 26 Februari 2020 menjadi 6.582 yang tidak berdasarkan fakta/berdasarkan hasil rekap oleh tim verifikasi KPUD sendiri. Data terbut akhirnya dinyatakan tidak memenuhi ambang batas minimal 6.595.

Baca Juga: Ambon Miliki Potensi Bawah Laut Yang Indah

“Ini suatu tindakan perbuatan melawan hukum dan ketidak adilan awal sebuah demokrasi dalam tahapan pilkada 2020 di Aru,” ungkapnya.

Perbuatan KPU Kepulauan Aru telah mencerminkan penyelenggara pemilu yang tidak profesional dan tidak miliki integritas dan sangat diragukan. Ini merupakan bagian/tindakan mematikan demokrasi di Kabupaten Aru.

Ada apa dibalik merubah jumlah dukungan yang direkap dan telah diumukan oleh tim verifikasi KPUD.

“Kami selaku anak Aru yang kapasitas sebagai balon bupati dan wakil bupati telah di solimi hak demokrasi kita di negeri sendiri oleh mereka yang duduk di KPUD. Ingat kami akan lawan secara hukum, secara sengketa administrasi dan laporan pelanggaran kode etik ke DKPP,” tegansya.

Masalah ini biarlah masyarakat Aru melihat dan menilai tindakan KPU Aru dalam melakukan tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng lembaga KPU yang mandiri dan independen, kebenaran itu boleh disalahkan tetapi sebuah kebenaran tidak dapat di kalahkan. (S-25)