BULA, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek solar cell tahun 2017 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 11.219.113.000,00, statusnya kini dinaikan ke tingkat penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Proyek yang bersumber dari APBD tahun 2017 dengan nilai fantastis yang dikerjakan oleh kontraktor berinisila SHT ini statusnya naik penyelidikan setelah pihak kejaksaan secara maraton melakukan rangkaian puldata dan pulbaket.

Berdasarkan hasil puldata dan pulbaket yang disimpulkan terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan ke peyelidikan oleh pihak kejaksaan.

“Dalam puldata-pulbaket hanya tiga orang yang dimintai keterangan, sementara untuk SHT tidak lagi dipanggil untuk berikan keterangan pada puldata pulbaket karena sudah memenuhi cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyelidikan,” ungkap Kajari SBT Riyadi kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Kamis (27/2).

Sementara untuk saksi-saksi yang bakal diperiksa pada tahap penyelidikan nanti kata Riyadi, pihak pertama yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini adalah Direktur PT Tawotu yakni FR.

Baca Juga: 11 Tahun, Hutang Pemkab KKT Capai 100 Miliar   

“Dalam penyelidikan, selain FR, SHT juga bakal dipanggil untuk dimintai keterangan mereka. Namun FR akan kita panggil duluan, karena jabatannya sebagai Direktur PT Tawotu,” ujar Riyadi.

Untuk diketahui, PT Tawotu memenangkan tender proyek solar cell di SBT dengan nilai penawaran Rp 11.153.826.000,00, dari PAGU anggaran Rp 11.219.113. 000,00.

Proyek dengan nilai tersebut selanjutnya diperuntukan kepada proyek pembangunan lampu jalan sebanyak 320 unit lampu di Kota Bula, dimana setiap panel 65 watt. Namun, proyek tersebut amburadul, sehingga pihak kejaksaan mulai menduga adanya mark-up sehingga mulai mendalaminya melalui proses puldata-pulbaket sejak bulan Januari 2020. (S-47)