DKP Pastikan Masih Segel Cafe Negeri Lama
AMBON, Siwalimanews – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku memastikan belum membuka segel cafe milik Pemerintah Negeri Lama.
“Belum ada izin yang diberikan sehingga masih kita segel cafenya,” tegas Plt Kepala DKP Maluku, Abdul Haris ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (5/3).
Haris membantah informasi yang beredar, kalau pihaknya sudah membuka segel dan cafe tersebut sudah beroperasi. “Tidak benar segel sudah kita buka,” ujarnya.
Haris mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan gubernur terkait dengan pemanfaatan ruang laut serta revisi Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang retribusi perizinan yang masih dibahas di DPRD Maluku. “Kalau sudah ada, baru kita proses izin café di negeri lama,” jelasnya.
DKP Segel Cafe
Baca Juga: Animo Masyarakat Gadai Emas TinggiSeperti diberitakan, lantaran membangun di kawasan hutan mangrove, DKP Maluku menyegel cafe milik Pemerintah Negeri Lama Kecamatan Baguala Kota Ambon, Kamis (30/1).
Izin cafe yang dibangun oleh Penjabat Negeri Lama, Imelda Tahalele dan Kaur Perencanaan ternyata dipertanyakan masyarakat Desa Negeri Lama.
Ketua Forum Peduli Desa Negeri Lama Josephus Pakaila dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima Jumat (31/1) menjelaskan, masyarakat saat ini bertanyatanya soal perizinan ini. Pasalnya menurut mantan penjabat Imelda Tahalele dan Kaur Perencanaan Yacob Bungaa bahwa untuk masalah perizinan pemerintah desa telah memiliki Izin resmi oleh Pemprov Maluku.
Kenyataannya pada Kamis (30/1) kemarin, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyegel usaha café dan proses pembangunan jembatan mangrove tersebut. Dengan peristiwa penyegelan ini, bagi masyarakat ini suatu penipuan yang di lakukan oleh mantan penjabat kepada masyarakat Negeri Lama.
“Meskipun dalam hal ini Imelda Tahalele sudah tak lagi menjabat dan telah digantikan dengan penjabat baru, namun terkait tugas dan tanggung jawab beliau sebagai penjabat pada saat itu dipertanyakan, mengingat pembangunan cafe dan jembatan menelan anggaran Rp 800 juta lebih, sehingga masyarakat minta yang bersangkutan harus bertanggung jawab soal penyegelan tersebut,” ujar Pakaila.
Selain itu, pihaknya juga kecewa dengan pihak BPD yang selama ini sangat lemah dalam menjalankan tugas untuk melakukan fungsi kontrol kepada pemdes, terkait dengan pengawasan kinerja pemdes. Jika BPD dapat lakukan monitoring terkait dengan pembangunan yang dijalankan pemdes, maka dipastikan hal ini tidak akan terjadi.
“Jika masalah ini tidak dipertanggungjawaban oleh Imelda Tahalele dengan baik, maka saya selaku Ketua Forum Peduli Desa Negeri Lama Josephus Pakaila bersama team akan melaporkan hal ini kepada aparat penagak hukum,” tegasnya.
Dikatakan, hal ini perlu dilaporkan sebab dipastikan ada indikasi kerugian negara yang berimbas pada masyakarat dalam hal ini Dana Desa sehingga indikasi kerugian negara terkait dengan pembangunan jembatan mangrove serta cafe Desa Negeri Lama. (S-39)
Tinggalkan Balasan