AMBON, Siwalimanews – Dinas Kelautan dan Perikanan Pro­vinsi Maluku memastikan belum membuka segel cafe milik Pemerintah Negeri Lama.

“Belum ada izin yang diberikan se­hingga masih kita segel cafenya,” tegas Plt Kepala DKP Maluku, Abdul Haris ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (5/3).

Haris membantah informasi yang ber­edar, kalau pihaknya sudah membuka segel dan cafe tersebut sudah ber­operasi. “Tidak benar segel sudah kita buka,” ujarnya.

Haris mengatakan, pihaknya ma­sih menunggu peraturan gubernur terkait dengan pemanfaatan ruang laut serta revisi Perda Nomor 15 Ta­hun 2013 tentang retribusi perizinan yang masih dibahas di DPRD Ma­luku. “Kalau sudah ada, baru kita pro­ses izin café di negeri lama,” jelasnya.

DKP Segel Cafe

Baca Juga: 2021, Walikota Harap Industri Pariwisata Alami Peningkatan

Seperti diberitakan, lantaran mem­bangun di kawasan hutan mangro­ve, DKP Maluku menyegel cafe mi­lik Pemerintah Negeri Lama Keca­matan Baguala Kota Ambon, Kamis (30/1).

Izin cafe yang dibangun oleh Pen­jabat Negeri Lama, Imelda Tahalele dan Kaur Perencanaan ternyata dipertanyakan masyarakat Desa Negeri Lama.

Ketua Forum Peduli Desa Negeri Lama Josephus Pakaila dalam rilis­nya yang diterima redaksi Siwalima Jumat (31/1) menjelaskan, masya­ra­kat saat ini bertanyatanya soal per­izinan ini. Pasalnya menurut mantan penjabat Imelda Tahalele dan Kaur Perencanaan Yacob Bungaa bahwa untuk masalah perizinan pemerintah desa telah memiliki Izin resmi oleh Pemprov Maluku.

Kenyataannya pada Kamis (30/1) kemarin, Dinas Kelautan dan Perika­nan Provinsi Maluku menyegel usa­ha café dan proses pembangu­nan jembatan mangrove tersebut. De­ngan peristiwa penyegelan ini, bagi masyarakat ini suatu penipuan yang di lakukan oleh mantan penjabat kepada masyarakat Negeri Lama.

“Meskipun dalam hal ini Imelda Tahalele sudah tak lagi menjabat dan telah digantikan dengan penja­bat baru, namun terkait tugas dan tanggung jawab beliau sebagai pen­jabat pada saat itu dipertanyakan, mengingat pembangunan cafe dan jembatan menelan anggaran Rp 800 juta lebih, sehingga masyarakat min­ta yang bersangkutan harus ber­tanggung jawab soal penyegelan tersebut,” ujar Pakaila.

Selain itu, pihaknya juga kecewa dengan pihak BPD yang selama ini sangat lemah dalam menjalankan tugas untuk melakukan fungsi kon­trol kepada pemdes, terkait dengan pengawasan kinerja pemdes. Jika BPD dapat lakukan monitoring ter­kait dengan pembangunan yang dijalankan pemdes, maka dipastikan hal ini tidak akan terjadi.

“Jika masalah ini tidak dipertang­gungjawaban oleh Imelda Tahalele  dengan baik, maka saya selaku Ke­tua Forum Peduli Desa Negeri Lama Josephus Pakaila bersama team akan melaporkan hal ini kepada aparat penagak hukum,” tegasnya.

Dikatakan, hal ini perlu dilaporkan sebab dipastikan ada indikasi kerugian negara yang berimbas pada masyakarat dalam hal ini Dana Desa sehingga indikasi kerugian negara terkait dengan pembangunan jembatan mangrove serta cafe Desa Negeri Lama. (S-39)